Sabtu, 14 Mei 2011

TUGAS-TUGAS LEMBAGA NEGARA


PEMERINTAH

1. Melakukan kegiatan dalam bidang politik luar negeri,prtahanan dan keamanan,peradilan,moneter dan fiscal, dan agama.

2. Berugas memberikan kebijakan tentang perancanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, pendayagunaan SDA aerta teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan standarisasi nasional

DPD (Dewan Perwakilan Daerah)

1. Mengajukan kepada DPR Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPR kemudian mengundang DPD untuk membahas RUU tersebut.

2. Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.

3. Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.

4. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.

5. Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN.

DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)

1. Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama

2. Membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang diajukan oleh Presiden untuk menjadi undang-undang

3. Menerima rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPD berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah serta membahas membahas rancangan undang-undang tersebut bersama Presiden dan DPD sebelum diambil persetujuan bersama antara DPR dan Presiden

4. Membahas rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden atau DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, dengan mengikutsertakan DPD sebelum diambil persetujuan bersama antara DPR dan Presiden

5. Memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang tentang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama

6. Membahas bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan memberikan persetujuan atas rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden

7. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang dan APBN

8. Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama

9. Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain, serta membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang

10. Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi

11. Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar negara lain

12. Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD

13. Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh BPK

14. Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota KY

15. Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden

16. Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk diresmikan dengan keputusan Presiden

17. Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terhadap perjanjian yang berakibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara

18. Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain

19. Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat

20. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam undang-undang

MA (Makamah Agung)

1. Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang

2. Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi

3. Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi

MPR ( Majelis Permusyawaratan Rakyat )

1. Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar

· MPR berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam mengubah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, anggota MPR tidak dapat mengusulkan pengubahan terhadap Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.

· Usul pengubahan pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diajukan oleh sekurangkurangnya 1/3 (satu pertiga) dari jumlah anggota MPR. Setiap usul pengubahan diajukan secara tertulis dengan menunjukkan secara jelas pasal yang diusulkan diubah beserta alasannya.

· Usul pengubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diajukan kepada pimpinan MPR. Setelah menerima usul pengubahan, pimpinan MPR memeriksa kelengkapan persyaratannya, yaitu jumlah pengusul dan pasal yang diusulkan diubah yang disertai alasan pengubahan yang paling lama dilakukan selama 30 (tiga puluh) hari sejak usul diterima pimpinan MPR. Dalam pemeriksaan, pimpinan MPR mengadakan rapat dengan pimpinan fraksi dan pimpinan Kelompok Anggota MPR untuk membahas kelengkapan persyaratan.

· Jika usul pengubahan tidak memenuhi kelengkapan persyaratan, pimpinan MPR memberitahukan penolakan usul pengubahan secara tertulis kepada pihak pengusul beserta alasannya. Namun, jika pengubahan dinyatakan oleh pimpinan MPR memenuhi kelengkapan persyaratan, pimpinan MPR wajib menyelenggarakan sidang paripurna MPR paling lambat 60 (enam puluh) hari. Anggota MPR menerima salinan usul pengubahan yang telah memenuhi kelengkapan persyaratan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum dilaksanakan sidang paripurna MPR.

· Sidang paripurna MPR dapat memutuskan pengubahan pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota ditambah 1 (satu) anggota.

2. Melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum

· MPR melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR. Sebelum reformasi, MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara memiliki kewenangan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dengan suara terbanyak, namun sejak reformasi bergulir, kewenangan itu dicabut sendiri oleh MPR. Perubahan kewenangan tersebut diputuskan dalam Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-7 (lanjutan 2) tanggal 09 November 2001, yang memutuskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat, Pasal 6A ayat (1).

3. Memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya

· MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden diusulkan oleh DPR.

· MPR wajib menyelenggarakan sidang paripurna MPR untuk memutuskan usul DPR mengenai pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden pada masa jabatannya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak MPR menerima usul. Usul DPR harus dilengkapi dengan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

· Keputusan MPR terhadap usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden diambil dalam sidang paripurna MPR yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota yang hadir.

4. Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden

· Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai berakhir masa jabatannya.

· Jika terjadi kekosongan jabatan Presiden, MPR segera menyelenggarakan sidang paripurna MPR untuk melantik Wakil Presiden menjadi Presiden. Dalam hal MPR tidak dapat mengadakan sidang, Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan rapat paripurna DPR. Dalam hal DPR tidak dapat mengadakan rapat,Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.

5. Memilih Wakil Presiden

· Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, MPR menyelenggarakan sidang paripurna dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari untuk memilih Wakil Presiden dari 2 (dua) calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya.

6. Memilih Presiden dan Wakil Presiden

· Apabila Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak apat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, MPR menyelenggarakan sidang paripurna paling lambat 30 (tiga puluh) hari untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, dari 2 (dua) pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.

· Dalam hal Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama.

MK (Makamah Konstitusi)

1. Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar,

2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945,

3. Memutus pembubaran partai politik,

4. Memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945

PRESIDEN

1. Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD

2. Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara

3. Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.

4. Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)

5. Menetapkan Peraturan Pemerintah

6. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri

7. Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR

8. Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR

9. Menyatakan keadaan bahaya.

10. Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR

11. Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

12. Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung

13. Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR

14. Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU

15. Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah

16. Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPR

17. Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung

18. Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.

Wakil Presiden

1. Membantu tugas tugas presiden

2. Memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas tugas pemerintah sehari-hari yang didelegasikan kepadanya

Kementrian

1. Menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur

2. Menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam uud 1945

3. Menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi dan sinkronisasi program pemerintah

4. Melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementrian kementrian yang berada di dalam lingkup tugasnya

5. Membantu tugas tugas presiden

Lembaga non kementrian

1. Melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari presiden yang bertanggung jawab kepada presiden langsung melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang mengkoordinasinya

Lembaga non structural

1. Melaksanakan fungsi sektoral dari lembaga pemerintahan yang sudah ada

2. Member pertimbangan pada presiden dan menteri atau dalam rangka koordinasi atau pelaksanaan kegiatan tertentu atau membantu tugas tertentu dari suatu kementrian

Badan pemeriksa keuangan (BPK)

1. Memeriksa dan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara

2. Menyerahkan hasil pemerintahan keuangan Negara kepada DPR,DPRD,DPD

Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri

1. Melakukan kegiatan mengenai kepentingan Negara RI dan wilayah kerjanya yang mencakup seluruh wilayah Negara penerima atau yang bidang kegiatannya meliputi bidang kegiatan suatu organisasi internasional

2. Melakukan ssemua kepentingan Negara RI di bidang konsuler dan mempunyai wilayah kerja tertentu dalam wilayah Negara penerima

Pemerintah Daerah

1. Melakukan kegiatan yang berhubungan dengan keuangan pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya bersam pemerintah pusat berdasarkan UU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

1. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi

2. Supervise terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi

3. Melakukan penyelidikan,penyidikan, dan penuntutan tehadap tindak pidana korupsi

4. Melakukan tindakan tindakan pensegahan tindak pidana korupsi

5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan Negara

KY (Komisi Yudisial)

1. Mengusulkan pengangkatan hakim agung

· Melakukan pendaftaran calon hakim agung

· Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung

· Menetapkan calon hakim agung

· Mengajukan calon hakim agung ke DPR

2. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat serta perilaku hakim

· Menerima laporan pengaaduan masyarakat tentang perilaku hakim

· Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim

· Membuat laporan hasil pemeriksaan berupa rekomendasi yang disampaikan kepada MA dan tindasannya disampaikan kepada presiden dan wakil presiden

DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah)

1. Membentuk peraturan daerah pada propinsi yang dibahas dengan gubernur untuk mendapat persetujuan bersama

2. Menetapkan APBD propinsi bersama dengan Gubernur

3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah propinsi dan peraturan perundang-undangan yang lainnya, keputusan guberrnur, APBD propinsi, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah dan kerjasama internasional di daerah

4. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur atau wakil gubernur kepada presiden melalui menteri dalam negeri

5. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah propinsi terhadap rencan perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah

6. Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Guberrnur dalam pelaksanaan tugas disentralisasi

 
Powered by Blogger | Printable Coupons