Tampilkan postingan dengan label KULIAH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KULIAH. Tampilkan semua postingan

Minggu, 18 Maret 2012

Penggerek Buah Kakao (Conopomorpha cramerella Snellen)

Penggerek Buah Kakao (Conopomorpha cramerella Snellen)

Memang sulit  mengidentifikasi apakah tanaman coklat terserang hama PBK atau tidak. Saat buahnya dibelah, isinya sudah tidak karuan akibat gerekan larvanya dari dalam. Hal ini tentu saja merugikan petani. Apabila hamparan tanaman kakao yang dimiliki tiba-tiba tidak bisa menghasilkan sedikitpun. Kalaupun ada, ternyata buahnya rusak dan cacat akibat serangan hama. Mungkin itulah sedikit gambaran kegundahan yang dialami para petani tanaman kakao (Theobroma cacao L.). Komoditas kakao termasuk salah satu komoditas penting karena disamping dibutuhkan sebagai bahan baku industri makanan, juga dibutuhkan oleh industri lain seperti farmasi serta untuk komoditas ekspor. Sehingga tidaklah mengherankan bila para petani kakao berusaha memaksimalkan produksinya dengan Memelihara tanaman sebaik-baiknya. Bagaimana pun juga kendala dalam meningkatkan produktivitas tanaman kakao ternyata lebih besar dibandingkan perkiraan para petani. Karena ternyata belakangan ini produksi dan kualitas biji yang dihasilkan cenderung mangalami penurunan akibat serangan hama Penggerek Buah Kakao (PBK).
Beberapa daerah sentra tanaman kakao, biji yang dihasilkan rusak karena serangan PBK dapat mencapai 80%. Artinya dari 1 kg hasil panen hanya 2 ons kakao yang bisa diambil hasilnya. Bisa kita bayangkan bila produksi kita sekitar 100 ton, tentu saja yang bisa kita dapatkan hanya 20 ton saja. Sebuah kerugian yang sangat besar. Hasil survei Pusat Pengembangan Bersama Kakao yang dilakukan di Sulsel menunjukkan bahwa sekitar 100.000 ha daerah sentra produksi kakao mengalami serangan PBK yang serius. Keadaan demikian juga dialami di Sulawesi Tengah. Hal ini menunjukkan bahwa serangan hama PBK benar-benar sangat merugikan dan perlu segera diambil tindakan. Oleh karena itu perlu pengetahuan mengenai hama penggerek buah kakao dan bagaimana cara pengendalian yang tepat.
Serangga ini tergolong hama yang sulit dikendalikan. Dikarenakan memiliki siklus hidup yang unik. Seperti halnya serangga lain, PBK ini juga berkembang biak dengan cara bertelur. Hama ini biasanya meletakkan telurnya setelah matahari terbenam pada alur kulit buah kakao. Setelah telur menetas dan menjadi larva. Larva inilah yang menjadi biang kerusakan pada buah coklat karena dia akan segera membuat lubang ke dalam buah setelah menetas . Perilaku ini dimaksudkan agar terhindar dari pemangsa (predator). Larva yang masuk ke dalam buah akan tinggal pada biji atau plasenta (saluran makanan).
Di dalam buah, larva akan menggerek daging buah kakao tepat di bawah plasenta. Bahkan bagian diantara biji serta plasentanya pun ikut digerek, sehingga bila kita mengelopakkan kulit buah akan tampak lubang berwarna merah muda yang berliku-liku di dalam buah. Jadi, dengan adanya serangan PBK pada buah ini sedikit banyak akan menyebabkan biji gagal berkembang, biji dalam buah saling melekat, bentuknya kecil dan ringan. Padahal biji inilah yang dipanen dan menjadi produk utama dari tanaman kakao. Bila kualitas bijinya sebagai bahan baku tidak baik, tentu saja akan mempengaruhi kualitas produk akhirnya.
Kebiasaan hama PBK yang menyukai berada dalam buah tentu saja membuat pengendalian hama menjadi lebih sulit karena disamping kita sulit mengindentifikasi adanya kerusakan pada buah sejak dini, juga aplikasi pestisida langsung pada buah akan kurang efektif. Segala sesuatu ada kekuatan, ada pula kelemahannya, sehingga satu-satunya jalan untuk mengendalikan hama PBK ini adalah mengetahui dan memahami siklus hidup serta kebiasaannya. Dengan mengetahui siklus hidupnya, maka setidaknya kita bisa mengetahui pada fase mana hama tersebut membahayakan. Sehingga kita bisa merancang cara pengendaliannya.
Siklus Hidup
Sekurangnya dibutuhkan waktu 35 – 45 hari oleh hama PBK untuk berkembang dari telur menjadi imago (serangga dewasa), sehingga wajar dalam waktu yang cukup singkat perkembangan hama PBK ini sangat cepat. Siklus hidup serangga PBK ini sama seperti umumnya serangga lain yaitu : telur, larva, pupa dan imago.

Siklus Hidup Imago Conopomorpha Cramerella Snellen

Telur
Pada fase telur, PBK akan bertelur dengan warna merah jingga. Telur-telur tersebut akan diletakkan induk betinanya pada kulit buah. Bentuk telur itu sendiri sulit diidentifikasi saking kecilnya dan sukar dilihat dengan mata telanjang. Telurnya berukuran panjang 0.8 mm dan lebar 0.5 mm. Serangga dewasa dapat bertelur antara 50 – 100 butir pada setiap buah kakao. Telur-telur tersebut akan menetas antara 3 – 7 hari setelah diletakkan.
Larva
Setelah telur menetas, akan keluar larva. Larva tersebut akan bergerak dan mulai membuat lubang ke dalam kulit selanjutnya masuk ke dalam buah kakao. Lubang gerekan berada tepat di bawah tempat meletakkan telur. Selanjutnya akan menggerek daging buah, diantara biji dan plasenta. Panjang larva sekitar 1,2 cm dan berwarna ungu muda hingga putih, lama hidup dalam buah kakao antara 14 – 18 hari, kemudian telur berubah menjadi kepompong. Biasanya larva berkepompong pada daun atau alur buah, pada fase ini larva membuat lubang keluar dengan benang-benang sutra yang keluar dari mulutnya. Melalui benang itulah, ia turun ke tanah dan menggulung menjadi kepompong. Oleh sebab itu kepompong seringkali di temukan pada daun atau kantong plastik yang ada di sekitar pohon.
Pupa
Setelah enam hari menjadi kepompong, akan keluar pupa berwarna abu-abu gelap dengan panjang 8 mm. Ketika setengah badan pupa keluar dari kepompong, ia melepaskan kulitnya lalu muncul sebagai imago.
Imago
Imago (serangga dewasa) dari hama PBK ini panjangnya 7 mm dan lebar 2 mm, memiliki sayap depan berwarna hitam bergaris putih, pada setiap ujungnya terdapat bintik kuning dan sayap belakang berwarna hitam, memiliki antena yang panjang serta runcing. Serangga ini aktif pada malam hari pukul 18 : 00 – 20 : 30. Pada siang hari biasanya berlindung di tempat lembab dan tidak terkena sinar matahari. Daya terbangnya pun tidak terlalu tinggi namun mudah terbawa oleh angin. Serangga dewasa ini sendiri hanya berumur 5 – 7 hari, jadi setelah bertelur dia akan mati.
Metode Pengendalian
Ada beberapa pengendalian yang bisa dilakukan untuk mencegah penyebaran dan serangan hama tersebut yaitu :
Karantina
Metode karantina dilakukan dengan mencegah masuknya hama dari negara lain seperti Philipina dan Malaysia atau dari satu daerah ke daerah lain dengan cara menghindari masuknya buah yang terjangkit serta bahan maupun alat yang mengandung hama PBK.
Frekuensi Panen
Kakao yang panennya terlalu sering sangat beresiko terserang hama PBK . Kulit buah yang telah dipanen di kumpulkan dan dibenamkan ke dalam tanah sehingga mampu menekan populasi serta perkembangbiakan PBK karena banyak larva yang juga ikut terbenam bersama kulit buah.
Pemangkasan
Pemangkasan kakao dapat dilakukan sebagai salah satu pengendalian hama, karena selain untuk mengatur tajuk tanaman dan meningkatkan produksi, dengan memangkas tajuk tanaman, otomatis kanopi nya tidak terlalu rindang. Kondisi kanopi yang rindang sangat kondusif bagi pertumbuhan hama PBK. Salah satu kelemahan hama PBK adalah tidak menyukai sinar matahari langsung, sehingga bila dilakukan pemangkasan yang sering dan teratur akan dapat menekan populasi karena pendistribusian sinar matahari pada bagian tanaman maupun areal kebun menjadi merata
Pemupukan
Bertolak dari pemikiran bahwa ketersediaan unsur hara berkaitan erat dengan pertumbuhan dan produktivitas yang optimal, maka pengendalian hama bisa dilakukan dengan cara memberikan pupuk yang cukup. Maksudnya adalah bahwa terpenuhi unsur hara yang dibutuhkan tanaman akan memperlancar proses metabolisme tanaman. Lancarnya poses tersebut akan mempercepat masaknya buah, sehingga akan mengurangi tingkat kerusakan buah dan memungkinkan frekuensi panen lebih sering. Disamping itu pertumbuhan tanaman yang optimal akan mempengaruhi daya tahan tanaman terhadap serangan hama PBK meskipun pengaruhnya tidak begitu besar.
Sanitasi
Sanitasi berarti member-sihkan areal kebun dari daun-daun kering, tanamn tidak sehat, ranting kering, kulit buah maupun gulma yang berada di sekitar tanaman. Keadaan ini akan menciptakan suatu kondisi yang tidak sesuai dengan lingkungan untuk perkembangbiakan hama PBK
Sistem rampasan
Sistem rampasan berarti buah yang menggantung di pohon semua dirampas. Setiap tahun sekali dapat dilakukan rampasan terhadap semua buah. Dengan cara demikian, PBK itu hanya terbang di sekitar tanaman tanpa bisa menemukan tempat untuk meletakkan telur. Akhirnya PBK itu akan mati tanpa bisa meninggalkan keturunan. Adapun saat yang tepat untuk melakukan perampasan adalah setelah panen raya.
Kondomisasi
Kondomisasi berarti memberikan selubung perlindungan terhadap buah kakao. Selubungnya dapat menggunakan kantong plastik yang ujung bagian atasnya diikatkan pada tangkai buah, sedangkan ujung buah tetap terbuka. Dengan penyelubungan buah tersebut, hama tidak bisa meletakkan telurnya pada kulit buah sehingga buah akan terhindar dari geretan larva.
Musuh Alami
Musuh alami yang digunakan dalam pengendalian PBK adalah Jamur Beauveria bassiana. Karena, Jamur Beauveria bassiana menginfeksi serangga inang terutama cara langsung menembus kutikula.  Sora yang jatuh pada permukaan kutikula berkecambah dan untuk menembus lapisan kutikula digunakan tabung penetrasi yang dibentuk pada ujung tabung kecambah.  Setelah mencapai saluran pembuluh darah, jamur tumbuh dengan pesat sehingga nutrisi di dalam tubuh terkuras, darah menjadi kental dan akhirnya mati.

Sabtu, 17 Maret 2012

IMPLEMENTASI INVESTASI DALAM MODAL SUMBERDAYA MANUSIA


Ekonomi Sumberdaya Manusia
URBANISASI DAN MIGRASI DESA-KOTA
TEORI DAN KEBIJAKAN
Oleh: Joko Puspito
A. Dilema Migrasi dan Urbanisasi
Salah satu dilema yang paling merisaukan dalam proses pembangunan adalah fenomena perpindahan penduduk secara besar-besaran dari berbagai pelosok daerah pedesaaan ke kota-kota di afrika, Asia dan Amerika Latin. Pertumbuhan penduduk dunia meskipun diproyeksikan lebih rendah di tahun-tahun mendatang karena adanya penurunan tingkat fertilitas penduduk dunia secara keseluruhan belakangan ini, namun berapun jumlah total penduduk dunia yang akan di capai pada tahun mendatang, yang jelas ledakan atau laju pertumbuhan penduduk yang relatif paling dramatis akan terjadi di kota-kota besar di berbagai negara-negara berkembang.
1. Urbanisasi : Kecenderungan dan Proyeksi
Fenomena demografi yang sangat mengejutkan dan mengkhawatirkan, salah satunya adalah begitu cepatnya pertumbuhan penduduk di kota-kota di berbagai negara-negara yang sedang berkembang. Jumlah penduduk di negara-negara berkembang tersebut nantinya dapat lebih tinggi atau lebih rendah dari jumlah penduduk di masa depan yang telah diproyeksikan atau diperkirakan saat ini tergantung pada sifat strategi pembangunan yang dijalankan oleh negara-negara berkembang itu sendiri.
Dengan perkecualian beberapa kota besar di dunia, maka secara umum tingkat pertambahan penduduk di kota berkisar antara kurang dari 1 %/tahun sampai dengan sekitar 6 %/tahun. Pertanyaan inti dari lonjakan penduduk di daerah perkotann tersebut adalah bagaimana caranya kota-kota di negara-negara berkembang tersebut akan mengatasi aneka persoalan, baik yang berdimensi ekonomi, lingkungan hidup, maupun yang berdimensi politik, atas pemusatan penduduk yang begitu banyak.
Secara nyata dapat dikatakan sebesar apapun manfaat yang akan dibawa oleh ledakan penduduk itu, biaya, kerugian dan kesulitan yang akan ditimbulkannya akan jauh lebih besar lagi. Seperti pernyataan mantan Presiden Bank Dunia, Robert McNamara berikut ini :
Sebesar apapun manfaat ekonomi yang dibawa oleh para pendatng baru itu akan nampak kerdil apabila dibandingkan dengan seluruh biaya atau masalah-masalah yang akan ditimbulkannya. Pertumbuhan penduduk di daerah perkotaan yang begitu cepat telah jauh melampaui daya dukung infrastruktur manusia dan fisik yang dibutuhkan untuk menciptakan kehidupan ekonomi yang efisien berlandaskan stabilitas politik dan tata hubungan social yang mantap. Jangan harap kenyaman hidup serta keramahtamahan akan terpelihara di kalangan penduduk kota-kota.
Seiring dengan meluasnya urbanisasi dan bias urbanisasi makin tumbuh suburnya kantung-kantung pemukiman kumuh dan kampong-kampung di tengah kota yang serba menyesakkan dan liar. Sebagian besar pemukiman kumuh tersebut sama sekali tidak dilengkapi dengan fasilitas air bersih, saluran pembuangan limbah maupun sambungan listrik. Terciptanya pemukiman kumuh di kota tidak semata karena pertambahan penduduk dan migrasi desa-kota saja, namun juga merupakan tanggung jawab pemerintah. Sadar atau tidak pemerintah telah menyebabkan munculnya pemukiman kumuh tersebut. Kekeliruan perumusan dan atau pelaksanaan kebijakan pemerintah dalam pengembangan daerah perkotaan memang sering terjadi. Selain itu, perencanaan tata kota acapkali ketinggalan jaman, mudah berubah dan dirancang secara asal-asalan.
Masalah pokok yang sangat perlu untuk dibahas dari pertumbuhan penduduk perkotaan negara-negara berkembang adalah seberapa jauh pemerintah di suatu negara dapat merumuskan kebijakan pembangunan yang memiliki dampak yang pasti terhadap pertumbuhan kota. Strategi pembangunan ortodok yang mengutamakan modernisasi industri, kecanggihan teknologi, dan pertumbuhan metropolis jelas telah menciptakan ketimpangan geografis dalam penyebaran kesempatan dan peluang-peluang ekonomi dan sekaligus menjadi penyebab utam perpindahan secara besar-besaran penduduk desa ke kota-kota secara terus menerus. Sementara itu di kawasan atau wilayah perkotaan sektor ekonomi “informal” mengalami perkembangan dan pertumbuhan yang cepat demikian juga peranannya dengan segala keterbatasan dalam penyerapan tenaga kerja dan mendukung kemajuan perekonomian.

2. Sektor Informal di Kota
Fokus utama teori pembangunan adalah pada hakekat perekonomian masing-masing negara berkembang yang bersifat dualistik, yaitu :
  1. keberadaan sektor kapitalis perkotaan yang padat modal dan melibatkan produksi berskala besar hadir secara bersamaan  dengan
  2. sektor pertanian tradisional yang padat karya dan memiliki produksi berskala kecil
analisis terhadap sifat-sifat dualistic tersebut juga diterapkan dalam perekonomian perkotaaan sehingga membagi menjadi Sektor Formal dan Sektor Informal.
Sektor informal mulai resmi dikenalkan pada tahun 1970-an melalui serangkaian observasi di beberapa negara berkembang dimana sejumlah besar tanaga kerja di perkotaan tidak mendapatkan pekerjaan di sektor formal. Sektor informal ini meliputi berbagai kegiatan antara lain wiraswata, jasa, perdagangan, keterampilan dan masih banyak lagi. Dengan meningkatnya laju pertumbuhan penduduk di daerah perkotaan di negara-negar berkembang dan sehubungan dengan semakin terbatasnya daya serap sektor formal terhadap total angkatan kerja yang ada, maka diperlukanya penanganan yang lebih serius terhadap sektor informal dan meningkatkan fungsinya sebagai katup darurat terhadap ledakan angkatan kerja.
Ciri-ciri sektor Informal antara lain:
  1. sangat bervariasinya bidang kegiatan produksi barang dan jasa
  2. berskala kecil
  3. unit-unit produksinya dimiliki secara perorangan atau keluarga
  4. padat karya/banyak penggunaan tenaga kerja
  5. penggunaan teknologi yang relative sederhana
  6. menjalankan pemeliharaan perusahaan seperti halnya perusahaan memonopoli persaingan dalam menghadapi menurunya pemasukan, kelebihan kapasitas, dan mengendalikan persaingan laba yang menurun pada rata-rata harga penawatan tenaga kerja potensial yang baru.
  7. pemilik unit kerja informal umumnya tidak memiliki pendidikan formal dan keterampilan khusus dan sangat kekurangan modal kerja
  8. produktivitas dan pendapatannya cenderung lebih rendah dari sektor formal
  9. tidak memiliki jaminan keselamatan dan fasilitas penunjang kesejahteraan seperti pada sektor formal
  10. umumnya merupakan pendatang baru dari pedesaan atau kota kecil yang gagal mendapatkan kerja di sektor formal
  11. motivasi utama adalah semata-mata untuk mempertahankan kelangsungan hidup dirinya dan keluarga
  12. umumnya mereka tinggal di perkampungan sederhana dan kumuh dengan fasilitas kesejahteraan yang minim.
Kaitan sektor informal sangatlah luas dengan sektor-sektor lain. Pedesaan merupakan sumber kelebihan tenaga kerja miskin yang selanjutnya mengisi sektor informal di perkotaan untuk menghindari kemiskinan dan pengangguran di pedesaan. Di perkotaan sektor formal tergantung pada sektor informal dalam penyediaan input-input produksi dan tenaga kerja murah. Sedangkan sektor informal sangat tergantung pada sektor formal dalam kedudukannya sebagai pasar pokok dari sebagian besar pendapatan yang mereka terima. Sangat nyata dan pentingnya peranan sektor informal perlu mendapatkan pengakuan terhadap keberadaannya yang selanjutnya dipromosikan sebagai salah satu sumber utama lapangan pekerjaan dan pendapatan bagi angkatan kerja di perkotaan.

Beberapa argumen yang mendukung pentingnya promosi terhadap sektor informal, yaitu :
  1. Data menunjukkan bahwa sektor informal mampu menciptakan surplus hasil. Surplus yang dihasilkannya terbukti menjadi pendorong yang amat positif bagi pertumbuhan perekonomian di perkotaan
  2. Sebagai akibat rendahnya intensitas permodalan, sektor informal hanya memerlukan atau menyerap sebagian kecil modal dari jumlah modal yang diperlukan oleh sektor formal untuk memperkerjakan sejumlah tenaga kerja yang sama. Hal ini merupakan salah satu cara untuk memupuk tabungan nasional bagi negara-negara berkembang yang sering menghadapi kesulitan atau kekurangan modal
  3. Sektor informal mampu memberikan latihan kerja dan magang dengan biaya yang sangat murah yang berguna dalam pembentukan dan pembinaan sumberdaya manusia
  4. Sektor informal mampu menyerap tenaga kerja semiterlatih dan kurang ahli yang jumlahnya terus meningkat dan tidak dapat diserap sektor formal
  5. Alokasi sumberdaya sektor informal lebih efisien karena lebih banyak dan lebih mudah menerapkan teknologi tepat guna dan memanfaatkan sumberdaya local
  6. Sektor informal memainkan peran sangat penting dalam proses daur ulang limbah atau sampah
  7. Promosi sektor informal akan memeratakan distribusi hasil-hasil pembangunan bagi penduduk miskin yang kebanyakan memang terpusat di sektor informal
Promosi sektor informal juga mengandung resiko timbulnya berbagai masalah di perkotaan. Sektor informal sanagt mudah menyerap tenaga kerja, sehingga makin mendorong migrasi penduduk desa menuju perkotaan yang selanjutnya akan menyebabkan berbagai masalah sosial, ekonomi, budaya, pelayanan masyarakat dan sebagainya. Sehingga perlu dipertimbangkan lebih matang berbagai kebijakan pemerintah untuk promosi sektor informal terkait berbagai masalah yang dapat ditimbulkannya.
Pemerintah dalam mempromosikan sektor informal, yang harus dilakukan adalah :
  1. menghilangkan atau mengurang sikap yang bermusuhan terhadap sektor informal serta menggantinya dengan sikap yang lebih positif dan simpatik
  2. memberikan dukungan pelatihan pekerjaan di bidang-bidang yang sangat bermanfaat bagi perekonomian perkotaan seluruhnya. Selain untuk mencetak lapangan kerja baru juga menciptakan sumber perpajakan baru bagi pemerintah
  3. menyediakan berbagai sarana pendukung bagi sektor imformal, antara lain kredit lunak bagi unit-unit usaha kecil, bantuan teknologi tepat guna, fasilitas infrastrkuktur dan lokasi yang menunjang, dan perbaikan kondisi pemukiman 

3. Kaum Wanita dalam Sektor Informal
Meningkatnya migrasi wanita saat ini tidak hanya karena sekedar mengikuti suami namun juga karena kehendak sendiri. Peningkatan jumlah migran wanita yang sendirian juga erat kaitannya dengan semakin banyaknya keluarga yang dipimpin wanita yang umumnya miskin, sulit mendapatkan sumber penghasilan, dan memiliki tingkat fertilitas tinggi. Perubahan atas komposisi arus migrasi menimbulkan berbagai implikasi ekonomi dan demografi yang sangat penting di berbagai daerah perkotaan di negara berkembang.
Unit usaha mikro merupakan unit yang sering ditekuni kebanyakan wanita. Unit usaha ini memerlukan modal yang sedikit dan terkadang pula tanpa modal uang sama sekali, contohnya produk makanan, camilan atau barang kerajinan tangan. Curahan tenaga dan waktu kerja para wanita ini sangat besar, jika didukung dengan kredit modal yang memadai maka penghasilannya dapat lebih tinggi, karena selama ini jika dihitung antara ratio tenaga dengan modal produktivitas mereka masih tergolong rendah. Sampai saat ini program penyediaan kredit terbukti sangat berhasil namun sumber-sumber kredit tersebut sangatlah sulit untuk didapatkan dan diakses unit usaha yang dijalankan wanita.
Legalisasi dan promosi ekonomis atas berbagai kegiatan di sektor informal, dimana sebagian besar wanita perkotaan bekerja akan dapat melipatgandakan fleksibilitas financial kaum wanita sekaligus meningkatkan produktivitas unit usaha mikro yang dikelola wanita. Oleh sebab itu pemerintah perlu mengendurkan berbagai peraturan yang membatasi hak kepemilikan oleh wanita serta perlunya peningkatan program kesehatan anak dan keluarga berencana agar wanita dapat mengendurkan fungsi reproduksinya dan meningkatkan peranannya dengan lebih banyak waktu untuk berpatisipasi dalam kegiatan ekonomi produktif.

B. Pengangguran di Perkotaan
Konsekuensi dari meningkatnya urbanisasi di perkotaan adalah meledaknya jumlah pencari kerja, baik sektor formal maupun sektor informal di perkotaan. Tingginya penawaran tenaga kerja yang melebihi permintaan yang ada mengakibatkan tingginya angka pengangguran dan semipengangguran di daerah perkotaan. Berbagai penelitian hanya dapat mengakomodir data pengangguran penuh sehingga jika ditambahkan dengan jumlah pengangguran terselubung diberbagai sektor informal, yang secara nyata ada, maka secara umum tingkat pengangguran di berbagai negara-negara berkembang tergolong tinggi.

C. Migrasi dan Pembangunan
Sampai saat ini migrasi desa-kota masih dianggap suatu fenomena alamiah yang wajar terjadi dan bersifat positif karena dapat menyalurkan surplus tenaga kerja di pedesaan ke sektor industri di perkotaan yang daya serapnya lebih tinggi. Secara sosial juga dianggap positif, karena dapat menciptakan pergeseran sumberdaya manusia dari lokasi dengan produk marjinal sosialnya nol ke lokasi dengan marjinal produk sosialnya yang positif dan terus meningkat dengan adanya akumulasi modal dan teknologi.
Hal tersebut di atas sangat bertentangan dengan kondisi nyata saat ini. Migrasi desa-kota telah melebihi batas, dengan semakin tingginya perbandingan antara jumlah pencari kerja dengan daya serap tegana kerja atau jumlah lapang kerja di sektor industri maupun jasa-jasa pelayanan sosial yang tersedia di perkotaan yang pada akhirnya menciptakan. Maka sudah saatnya migrasi desa-kota dianggap sebagai faktor negatif yang perlu dicegah atau dikurangi yang pada awalnya bersumber dari ketidakseimbangan struktural dan ekonomi antara daerah perkotaan dan pedesaan.
Migrasi memperburuk ketidakseimbangan structural antar desa dan kota secara langsung dalam 2 hal, yaitu :
  1. Di sisi Penawaran, migrasi internal secara berlebihan akan meningkatkan jumlah pencari kerja di perkotaan yang melampaui tingkat angka batasan pertumbuhan maksimal yang sedianya masih dapat didukung oleh segenap kegiatan ekonomi dan jasa-jasa pelayanan sosial yang ada di perkotaan
  2. Di sisi Permintaan, penciptaan kesempatan kerja di derah perkotaan lebih sulit dan jauh lebih mahal daripada penciptaan lapangan kerja di pedesaan karena kebanyakan jenis pekerjaan sektor-sektor industri perkotaan membutuhkan aneka input-input komplementer yang sangat banyak jumlah macam jenisnya.
Pada kenyataannya, dampak negative yang ditimbulkan oleh migrasi terhadap pembagunan lebih luas daripada sekedar memperburuk kondisi tingkat pengangguran. Arti penting dari fenomena migrasi di negara berkembang tidak terletak pada bentuk-bentuk proses atau pengaruh dampaknya terhadap alokasi sektoral sumberdaya manusia, melainkan lebih terletak pada implikasi-implikasi negative yang selalu ditimbulkannya terhadap tingkat pertumbuhan ekonomi da upaya-upaya pembangunan secara keseluruhan.
Setiap kebijakan ekonomi atau sosial yang mempengaruhi pendapatan riil penduduk pedesaan dan perkotaan secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi proses migrasi.Selanjutnya proses migrasi akan cenderung mempengaruhi atau bahkan mengubah pola-pola kegiatan ekonomi, baik secar sektoral maupun geografis, mengubah pola distribusi pendapatan dan tingkat petumbuhan penduduk.
Kebijakan yang berdampak langsung dan segera terhadap migrasi antara lain kebijakan upah dan pendapatan dan program peningkatan kerja. Sedangkan kebijakan yang tidak berdampak langsung anatar lain pengaturan pemilikan dan pemanfaatan lahan; penetapan harga komoditi; alokasi kredit; system perpajakan; peningkatan ekspor; substitusi ekspor; kebijakan perdagangan dan devisa; distribusi geografis atas jasa pelayanan sosial; sikap terhadap program investasi pemerintah; sikap terhadap investor asing; program KB dan organisasi kependudukan; sturktur, kandungan dan orientasi system pendidikan; berfungsinya pasar-pasar tenaga kerja; karakteristik kebijakan pemerintah terhadap alih fungsi teknologi internasioanal dan relokasi industri baru

D. Menuju Teori Ekonomi Tentang Migrasi Desa-Kota
Pembangunan perekonomian pada awalnya dikaitkan erat dan didefinisikan sebagai perpindahan tenaga kerja dari desa ke kota-kota. Pedesaan didominasi sektor pertanian sedangkan kota didominasi oleh kegiatan sektor industri, maka kemajuan perekonomian secara keseluruha di negara-negara maju tersebut sering dicirikan dengan adanya realokasi yang berlangsung bertahap dari sektor pertanian ke sektor industri melalui migrasi desa-kota, skala internal (domestik) maupun skala internasional. Migrasi desa-kota dipandang sebagai suatu yang bernilai positif dan bermanfaat bagi pembangunan perekonomian. Salah satu teori tentang hal tersebut adalah Teori Perpindahan Tenaga Kerja yang dirumuskan oleh Arthur Smith.
Selama dekade tahun 1960-an dan 1970-an, berbagai data menunjukkan fakta yang justru tidak mendukung gagasan atau pernyataan yang memandang manfaat dari perpindahan tenaga kerja dan lebih menunjukkan dampak negatif bagi pembangunan perekonomian. Selanjutnya berkembang teori yang menjelaskan hubungan yang bersifat paradoks antara lonjakan migrasi desa-kota  yang semakin cepat tersebut dengan terus meningkatnya pengangguran di daerah perkotaan. Teori tersebut dikenal dengan Model Migrasi Todaro (Todaro Migration Model).



1. Deskripsi Verbal Tentang Modal Todaro
·         Asumsi model ini adalah migrasi dari desa ke kota merupakan fenomena ekonomi sehingga keputusan untuk migrasi merupakan keputusan yang telah dirumuskan secara rasional.
·         Arus migrasi merupakan tanggapan terhadap perbedaan pendapatan antara desa dengan kota. Namun pendapatan ini bukan penghasila yang aktual, akan tetapi penghasilan yang diharapkan (expected income)
·         Premis model : para migran mempertimbangkan dan membandingkan pasar-pasar tenaga kerja yang tersedia di sektor pedesaan dan perkotaan kemudian memilih salah satunya yang dirasa dapat memberikan keuntungan yang diharapkan (expected gains) paling maksimum.
·         Expected gains diukur atas dasar angka selisih antara pendapatan riil yang diterima dari pekerjaan di pedesaan dengan di perkotaan. Angka selisih ini juga diperhitungkan terhadap peluang migran untk mendapatkan pekerjaan di perkotaan.
·         Model Migrasi Todaro beranggapan segenap angkatan kerja, actual maupun potensial, membandingkan expected income selam kurun waktu tertentu di perkotaan (selisih antara penghasilan dengan biaya migrasi) dengan rata-rata penghasilan di pedesaan. Keputusan migrasi jika penghasilan bersih di kota lebih tinggi daripada penghasilan di desa.
·         Model atau teori migrasi sederhana menyatakan bahwa migrasi bukanlah sesuatu yang perlu dikhawatirkan karena mekanisme pasar akan mampu menghentikan atau sebaliknya meningkatkan migrasi sesuai kebutuhan yang ada. Konteks dari model ini berada pada perekonomian industri maju dengan asumsi bahwa kesempatan kerja terbuka penuh atau hampir penuh, sehingga keputusan migrasi semata-mata untuk mendapatkan penghasilan atau upah yang lebih tinggi dimanapun pekerjaan itu berada.
·         Teori migrasi sederhana dipandang tidak realistis jika dikaitkan dengan kerangka kelembagaan dan ekonomi negara-negara maju, alasannnya :
1.      negara-negara berkembang umumnya sedang menghadapi masalah pengangguran yang serius sehingga migran baru tidak dapat mengharapkan segera mendapatkan pekerjaan dengan gaji tinggi di perkotaan
2.      jika dianalisis dengan kurun waktu yang lebih panjang, maka para migran yang umumnya usia muda dibenarkan untuk melakukan migrasi sepanjang nilai sekarang (present value) dari penghasilan bersih yang diharapkan (expected income) selama kurun waktu yang diperhitungkannya tersebut melebihi pendapatan yang bisa diperoleh di pedesaan.
·         Dengan demikian, migrasi dari desa ke kota bukanlah suatu proses positif yang menyamakan tingkat upah di kota dan di desa seperti yang diungkapkan oleh model-model kompetitif, melainkan merupakan kekuatan yang menyeimbangkan jumlah-jumlah pendapatan yang diharapkan (expected income) di pedesaan dengan di perkotaan.

2. Sebuah Penyajian Diagramatis
·         Proses pencapaian titik equilibrium pengangguran (yang akan tercapai setelah tingkat pendapatan yang diharapkan di kota sama dengan tingkat pendapatan actual di desa) yang akan menghentikan migrasi (bukannya keseimbangan tingkat upah di desa dan kota seperti dikemukakan model pasar tenaga kerja neoklasik tradisional) dapat dijelaskan secara diagramatis
·         Kelemahan Modal Migrasi Todaro ini adalah karena mengasumsikan bahwa selera, tingkat pendidikan, tingkat penalaran dan tingkat keterampilan dari tenaga kerja adalah sama rata, yang merupakan asumsi yang tidak realistis.
·         Jadi Model Migrasi Todaro memiliki empat pemikiran dasar, yaitu :
1.      Migrasi desa-kota dirangsang terutama sekali oleh berbagai pertimbangan ekonomi yang rasional dan yang langsung berkaitan dengan keuntungan atau manfaat dan biaya-biaya relative migrasi itu sendiri
2.      Keputusan migrasi tergantung pada selisih antara tingkat pendapatan yang diharapkan di kota dan tingkat pendapatan actual di pedesaan. Selisih pendapatan tersebut dipengaruhi oleh 2 variabel pokok yaitu selisih besaran upah actual di desa dan di kota dan kemunginan mendapatkan pekerjaan yang menawarkan tingkat pendapatan seperti yang diharapkan.    
3.      Kemungkinan mendapatkan pekerjaan berbanding terbalik dengan tingkat pengangguran di perkotaan
4.      Migrasi desa-kota bisa saja terus berlangsung meskipun pengangguran di perkotaan sudah cukup tinggi, asalkan masih di bawah selisih pendapatan tersebut.

3. Lima Implikasi Kebijakan
·         Meskipun model Migrasi Todaro nampak kurang memperhatikan arti penting migrasi desa-kota, namun model ini memberikan sejumlah implikasi kebijakan yang sangat penting bagi negara berkembang untuk mengatasi masalah migrasi tersebut, yaitu :
1.      Ketimpangan kesempatan kerja antara kota dan desa harus dikurangi, karena para migrant diasumsikan akan tanggap terhadap adanya selisih-selisih pendapatan.
2.      Pemecahan masalah pengangguran tidak cukup hanya dengan penciptaan lapangan kerja baru, karena dapat menciptakan situasi yang paradoks, artinya meskipun lapangan kerja di kota telah ditambah namun jumlah pengangguran tetap meningkat.
3.      Pengembangan pendidikan yang berlebihan mengakibatkan migrasi dan pengangguran. Investasi yang berlebihan di bidang pendidikan mendorong tingkat pendidikan tenaga kerja yang tinggi, selanjutnya jika peluang pencari kerja tidak lebih baik maka akan terjadi “pemborosan intelektual”
4.      Pemberian subsidi upah dan penentuan harga factor produksi tradisional (tenaga kerja) justru menurunkan produktivitas, karena salah satu resep baku untuk menciptakan kesempatan kerja di perkotaan adalah dengan menghilangkan distorsi harga factor produksi dan menggunakan harga “sebenarnya”, hasil mekanisme pasar.
5.      Program pembangunan desa secara terpadu harus dipacu. Akan lebih baik jika kebijakn-kebijakan yang ada bersifat integral dengan mempertimbangkan segala dampaknya terhadap sisi permintaan tenaga kerja di perkotaan dan sisi penawatran tenag kerja di pedesaan. Oleh sebab itu upaya pembangunan basis perekonomian pedesaan diperlukan untuk mengurangi ketimpangan ekonomi desa-kota sehingga mampu menekan arus migrasi desa-kota.
E. Rangkuman dan Kesimpulan : Pembentukan Strategi yang Komprehensif bagi Penanggulangan Masalah Migrasi dan Kesempatan Kerja
Upaya mengatasi masalah migrasi dan kesempatan kerja dilakukan dengan menerapkan strategi komprehensif, yang mengandung elemen-elemen utama, sebagai berikut :
1.      Penciptaan keseimbangan ekonomi yang memadai antara desa dan kota.
Titik berat dari usaha ini harus diletakkkan pada pembangunan sektor pedesaan, perluasan industri kecil ke seluruh negeri dan peninjauan kembali orientasi kegiatan ekonomi serta investasi sosial yang ditujukan bagi daerah-daerah pedesaan.
2.      Perluasan indutri-industri kecil yang padat karya.
Perluasan industi kecil padat karya di perkotaan dan di pedesaan dapat dilakukan melalu 2 cara yaitu : secara langsung dengan investasi dan penyediaan insentif oleh pemerintah, terutama di sektor informal perkotaan dan secara tidak langsung dengan redistribusi pendapatan kepada orang-orang miskin di pedesaan yang struktur permintaan barang konsumsi dapat dipenuhi oleh produk lokal
3.      Penghapusan distorsi harga faktor-faktor produksi.
Cukup banyak bukti yang membuktikan bahwa upaya penghilangan distorsi harga factor produksi melalui penghapusan berbagai subsidi modal dan menghentikan pembakuan tingkat upah di atas harga pasar, akan mampu meningkatkan kesempatan kerja dan memperbaiki penggunaan sumberdaya modal langka yang tersedia.
4.      Pemilihan teknologi produksi padat karya yang tepat.
Negara-negara berkembang perlu segera melepaskan ketergantungan dan kepercayaan terhadap teknologi canggih negara maju dan mengalihkan perhatian untuk mencari teknologi-teknologi yang lebih tepat guna sesuai dengan kemampuan dan kondisi perekonomian dalam negeri
5.      Pengubahan keterkaitan langsung antara pendidikan dan kesempatan kerja.
Pendidikan formal menjadi tolak ukur utama seleksi calon pekerja sehingga investasi yang berlebihan di bidang pendidikan tanpa diimbangi dengan kesempatan kerja bagi pencari kerja berpendidikan akan mendorong tumbuhnya pengangguran berpendidikan
6.      Pengurangan laju pertumbuhan penduduk.
Dapat dilakukan dengan pengentasan kemiskinan absolute dan perbaikan distribusi pendapatan, disertai dengan penggalakan program-program keluarga berencana dan penyediaan pelayanan kesehatan di daerah-daerah pedesaan.

Senin, 07 November 2011

PENGARUH SALURAN PEMASARAN TERHADAP HARGA HASIL PERTANIAN




Pertanian merupakan sektor yang penting bagi Indonesia. Sebagian besar penduduk Indonesia bekerja di sektor pertanian. Bahan baku pangan, sandang, papan dan industri semua berasal dari hasil pertanian. Sektor pertanian yang ada di Indonesia meliputi sub sektor pertanian tanaman pangan, holtikultura, perikanan darat, peternakan, perkebunan, dan kehutanan.
Hasil produksi dari sektor pertanian sebagian besar memiliki sifat dan ciri yang seragam, diantaranya produksi bersifat musiman, produksi terpencar, produk hasil pertanian bersifat berat (bulky), mengambil banyak tempat (voluminous) dan mudah rusak (perishable). Sehingga perlu adanya perlakuan khusus guna mengatasi permasalah yang muncul akibat adanya sifat dari hasil pertanian. Perlakuan tersebut diupayakan dari mulai budidaya sampai pada pemasaran ke tangan konsumen akhir.
Pemasaran merupakan rangkaian sistem yang menggambarkan bagaimana suatu barang dapat bergerak dari produsen kepada konsumen. Bagi produk pertanian, pemasaran menjadi faktor yang paling berpengaruh terhadap harga. Salah satu penentu harga adalah saluran pemasaran dan jumlah lembaga pemasaran yang terlibat dalam mekanisme pemasaran. Semakin banyak lembaga pemasaran yang terlibat maka biaya pemasaran akan bertambah dan margin pemasaran semakin besar, sehingga menyebabkan harga jual produk semakin tinggi.
Pemasaran merupakan hal yang penting dalam menjalankan usaha pertanian karena pemasaran merupakan tindakan ekonomi yang berpengaruh terhadap tinggi rendahnya pendapatan petani. Produksi yang baik akan sia –sia karena harga pasar yang rendah. Karena itu tingginya produksi tidak mutlak memberikan hasil atau keuntungan tinggi tanpa disertai pemasaran yang baik dan efisien (Kotler: 34)
Sementara menurut Mubyarto (1989), pemasaran hasil pertanian di Indonesia merupakan bagian yang paling lemah dalam rantai perekonomian atau aliran barang–barang, efisiensi dibidang pemasaran hasil pertanian masih rendah sehingga kemungkinan untuk ditingkatkan masih besar. Sesuai kenyataan itulah, diperlukan penanganan masalah pemasaran yang tepat, yang diharapkan dapat menimbulkan gairah petani untuk meningkatkan hasil produksinya.
Menurut Mubyarto (1995), pemasaran dikatakan efisien apabila mampu menyampaikan barang atau jasa dari produsen ke konsumen dengan biaya yang semurah-murahnya dan mampu mengadakan pembagian yang adil dari keseluruhan harga yang dibayar oleh konsumen kepada semua pihak yang ikut serta dalam kegiatan produksi dan pemasaran barang tersebut.
Harga dari sebagian produk pertanian merupakan subyek bagi fluktuasi harga dari tahun ke tahun, disebabkan oleh pengaruh iklim pada penawaran yang dihadapkan dengan permintaan yang sangat tidak elastis. Hal ini akan mengakibatkan penerimaan yang diterima petani dari hasil penjualan komoditasnya akan lebih rendah pada tahun dengan produksi tinggi dibandingkan pada tahun dengan hasil produksi rendah.
Komoditi pertanian jumlah produksinya berfluktuasi, dimana dikenal dengan adanya musim panen raya dan paceklik. Produksi pertanian juga bervariasi dalam jumlah dari waktu ke waktu. Variasi jumlah tersebut menyebabkan variasi nilai atau harga produk sepanjang tahun.

Sabtu, 14 Mei 2011

TUGAS-TUGAS LEMBAGA NEGARA


PEMERINTAH

1. Melakukan kegiatan dalam bidang politik luar negeri,prtahanan dan keamanan,peradilan,moneter dan fiscal, dan agama.

2. Berugas memberikan kebijakan tentang perancanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, pendayagunaan SDA aerta teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan standarisasi nasional

DPD (Dewan Perwakilan Daerah)

1. Mengajukan kepada DPR Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPR kemudian mengundang DPD untuk membahas RUU tersebut.

2. Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.

3. Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.

4. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.

5. Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN.

DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)

1. Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama

2. Membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang diajukan oleh Presiden untuk menjadi undang-undang

3. Menerima rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPD berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah serta membahas membahas rancangan undang-undang tersebut bersama Presiden dan DPD sebelum diambil persetujuan bersama antara DPR dan Presiden

4. Membahas rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden atau DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, dengan mengikutsertakan DPD sebelum diambil persetujuan bersama antara DPR dan Presiden

5. Memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang tentang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama

6. Membahas bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan memberikan persetujuan atas rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden

7. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang dan APBN

8. Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama

9. Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain, serta membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang

10. Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi

11. Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar negara lain

12. Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD

13. Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh BPK

14. Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota KY

15. Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden

16. Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk diresmikan dengan keputusan Presiden

17. Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terhadap perjanjian yang berakibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara

18. Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain

19. Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat

20. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam undang-undang

MA (Makamah Agung)

1. Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang

2. Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi

3. Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi

MPR ( Majelis Permusyawaratan Rakyat )

1. Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar

· MPR berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam mengubah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, anggota MPR tidak dapat mengusulkan pengubahan terhadap Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.

· Usul pengubahan pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diajukan oleh sekurangkurangnya 1/3 (satu pertiga) dari jumlah anggota MPR. Setiap usul pengubahan diajukan secara tertulis dengan menunjukkan secara jelas pasal yang diusulkan diubah beserta alasannya.

· Usul pengubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diajukan kepada pimpinan MPR. Setelah menerima usul pengubahan, pimpinan MPR memeriksa kelengkapan persyaratannya, yaitu jumlah pengusul dan pasal yang diusulkan diubah yang disertai alasan pengubahan yang paling lama dilakukan selama 30 (tiga puluh) hari sejak usul diterima pimpinan MPR. Dalam pemeriksaan, pimpinan MPR mengadakan rapat dengan pimpinan fraksi dan pimpinan Kelompok Anggota MPR untuk membahas kelengkapan persyaratan.

· Jika usul pengubahan tidak memenuhi kelengkapan persyaratan, pimpinan MPR memberitahukan penolakan usul pengubahan secara tertulis kepada pihak pengusul beserta alasannya. Namun, jika pengubahan dinyatakan oleh pimpinan MPR memenuhi kelengkapan persyaratan, pimpinan MPR wajib menyelenggarakan sidang paripurna MPR paling lambat 60 (enam puluh) hari. Anggota MPR menerima salinan usul pengubahan yang telah memenuhi kelengkapan persyaratan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum dilaksanakan sidang paripurna MPR.

· Sidang paripurna MPR dapat memutuskan pengubahan pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota ditambah 1 (satu) anggota.

2. Melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum

· MPR melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR. Sebelum reformasi, MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara memiliki kewenangan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dengan suara terbanyak, namun sejak reformasi bergulir, kewenangan itu dicabut sendiri oleh MPR. Perubahan kewenangan tersebut diputuskan dalam Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-7 (lanjutan 2) tanggal 09 November 2001, yang memutuskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat, Pasal 6A ayat (1).

3. Memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya

· MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden diusulkan oleh DPR.

· MPR wajib menyelenggarakan sidang paripurna MPR untuk memutuskan usul DPR mengenai pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden pada masa jabatannya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak MPR menerima usul. Usul DPR harus dilengkapi dengan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

· Keputusan MPR terhadap usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden diambil dalam sidang paripurna MPR yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota yang hadir.

4. Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden

· Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai berakhir masa jabatannya.

· Jika terjadi kekosongan jabatan Presiden, MPR segera menyelenggarakan sidang paripurna MPR untuk melantik Wakil Presiden menjadi Presiden. Dalam hal MPR tidak dapat mengadakan sidang, Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan rapat paripurna DPR. Dalam hal DPR tidak dapat mengadakan rapat,Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.

5. Memilih Wakil Presiden

· Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, MPR menyelenggarakan sidang paripurna dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari untuk memilih Wakil Presiden dari 2 (dua) calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya.

6. Memilih Presiden dan Wakil Presiden

· Apabila Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak apat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, MPR menyelenggarakan sidang paripurna paling lambat 30 (tiga puluh) hari untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, dari 2 (dua) pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.

· Dalam hal Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama.

MK (Makamah Konstitusi)

1. Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar,

2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945,

3. Memutus pembubaran partai politik,

4. Memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945

PRESIDEN

1. Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD

2. Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara

3. Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.

4. Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)

5. Menetapkan Peraturan Pemerintah

6. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri

7. Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR

8. Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR

9. Menyatakan keadaan bahaya.

10. Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR

11. Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

12. Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung

13. Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR

14. Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU

15. Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah

16. Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPR

17. Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung

18. Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.

Wakil Presiden

1. Membantu tugas tugas presiden

2. Memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas tugas pemerintah sehari-hari yang didelegasikan kepadanya

Kementrian

1. Menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur

2. Menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam uud 1945

3. Menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi dan sinkronisasi program pemerintah

4. Melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementrian kementrian yang berada di dalam lingkup tugasnya

5. Membantu tugas tugas presiden

Lembaga non kementrian

1. Melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari presiden yang bertanggung jawab kepada presiden langsung melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang mengkoordinasinya

Lembaga non structural

1. Melaksanakan fungsi sektoral dari lembaga pemerintahan yang sudah ada

2. Member pertimbangan pada presiden dan menteri atau dalam rangka koordinasi atau pelaksanaan kegiatan tertentu atau membantu tugas tertentu dari suatu kementrian

Badan pemeriksa keuangan (BPK)

1. Memeriksa dan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara

2. Menyerahkan hasil pemerintahan keuangan Negara kepada DPR,DPRD,DPD

Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri

1. Melakukan kegiatan mengenai kepentingan Negara RI dan wilayah kerjanya yang mencakup seluruh wilayah Negara penerima atau yang bidang kegiatannya meliputi bidang kegiatan suatu organisasi internasional

2. Melakukan ssemua kepentingan Negara RI di bidang konsuler dan mempunyai wilayah kerja tertentu dalam wilayah Negara penerima

Pemerintah Daerah

1. Melakukan kegiatan yang berhubungan dengan keuangan pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya bersam pemerintah pusat berdasarkan UU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

1. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi

2. Supervise terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi

3. Melakukan penyelidikan,penyidikan, dan penuntutan tehadap tindak pidana korupsi

4. Melakukan tindakan tindakan pensegahan tindak pidana korupsi

5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan Negara

KY (Komisi Yudisial)

1. Mengusulkan pengangkatan hakim agung

· Melakukan pendaftaran calon hakim agung

· Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung

· Menetapkan calon hakim agung

· Mengajukan calon hakim agung ke DPR

2. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat serta perilaku hakim

· Menerima laporan pengaaduan masyarakat tentang perilaku hakim

· Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim

· Membuat laporan hasil pemeriksaan berupa rekomendasi yang disampaikan kepada MA dan tindasannya disampaikan kepada presiden dan wakil presiden

DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah)

1. Membentuk peraturan daerah pada propinsi yang dibahas dengan gubernur untuk mendapat persetujuan bersama

2. Menetapkan APBD propinsi bersama dengan Gubernur

3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah propinsi dan peraturan perundang-undangan yang lainnya, keputusan guberrnur, APBD propinsi, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah dan kerjasama internasional di daerah

4. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur atau wakil gubernur kepada presiden melalui menteri dalam negeri

5. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah propinsi terhadap rencan perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah

6. Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Guberrnur dalam pelaksanaan tugas disentralisasi

Jumat, 29 April 2011

Strategi Penetapan Harga



Harga merupakan elemen penting dalam strategi pemasaran dan harus senantiasa dilihat dalam hubungannya dengan strategi pemasaran. Harga berinteraksi dengan seluruh elemen lainnya dalam bauran pemasaran untuk menentukan efektivitas dari setiap elemen dan keseluruhan elemen. Tujuan yang menuntun strategi penetapan harga haruslah merupakan bagian dari tujuan yang menuntun strategi pemasaran secara keseluruhan. Oleh karena itu tidaklah benar bila harga dipandang sebagai elemen yang mandiri dari bauran pemasaran, karena harga itu sendiri adalah elemen sentral dalam bauran pemasaran.
Harga merupakan satu-satunya unsur bauran pemasaran yang memberikan pemasukan atau pendapatan bagi perusahaan. Dari sudut pandang pemasaran, harga merupakan satuan moneter atau ukuran lainnya (termasuk barang dan jasa lainnya) yang ditukarkan agar memperoleh hak kepemilikian atas penggunaan suatu barang atau jasa.
Pengertian ini sejalan dengan konsep pertukaran (exchange) dalam pemasaran. Harga merupakan komponen yang berpengaruh langsung terhadap laba perusahaan. Tingkat harga yang ditetapkan mempengaruhi kuantitas barang yang dijual. Selain itu secara tidak langsung harga juga mempengaruhi biaya, karena kuantitas yang terjual berpengaruh pada biaya yang ditimbulkan dalam kaitannya dengan efisiensi produksi. Oleh karena itu penetapan harga mempengaruhi pendapatan total dan biaya total, maka keputusan dan strategi penetapan harga memegang peranan penting dalam setiap perusahaan. Sementara itu dari sudut pandang konsumen, harga seringkali digunakan sebagai indikator nilai bilamana harga tersebut dihubungkan dengan manfaat yang dirasakan atas suatu barang atau jasa. Nilai (value) dapat didefinisikan sebagai rasio antara manfaat yang dirasakan dengan harga. Dengan demikian pada tingkat harga tertentu, bila manfaat yang dirasakan konsumen meningkat, maka nilainya akan meningkat pula. Seringkali pula dalam penentuan nilai suatu barang atau jasa, konsumen membandingkan kemampuan suatu barang atau jasa dalam memenuhi kebutuhannya dengan kemampuan barang atau jasa substitusi.
Harga memiliki dua peranan utama dalam proses pengambilan keputusan para pembeli, yaitu peranan alokasi dan peranan informasi. Peranan alokasi dari harga adalah fungsi harga dalam membantu para pembeli untuk memutuskan cara memperoleh manfaat atau utilitas tertinggi yang diharapkan berdasarkan kekuatan membelinya. Dengan demikian adanya harga dapat membantu para pembeli untuk memutuskan cara mengalokasikan kekuatan membelinya pada berbagai jenis barang dan jasa. Pembeli membandingkan harga dari berbagai alternatif yang tersedia, kemudian memutuskan alokasi dana yang dikehendaki. Peranan informasi dari harga adalah fungsi harga dalam “mendidik” konsumen mengenai faktor produk, misalnya kualitas. Hal ini terutama bermanfaat dalam situasi di mana pembeli mengalami kesulitan untuk menilai faktor produk atau manfaatnya secara objektif. Persepsi yang sering berlaku adalah bahwa harga yang mahal mencerminkan kualitas yang tinggi.
B. Tujuan Penetapan Harga
Pada dasarnya ada empat jenis tujuan penetapan harga, yaitu :
1. Tujuan Berorientasi pada Laba
Asumsi teori ekonomi klasik menyatakan bahwa setiap perusahaan selalu memilih harga yang dapat menghasilkan laba paling tinggi. Tujuan ini dikenal dengan istilah maksimisasi laba. Dalam era persaingan global, kondisi yang dihadapi semakin kompleks dan semakin banyak variabel yang berpengaruh terhadap daya saing setiap perusahaan, sehingga tidak mungkin suatu perusahaan dapat mengetahui secara pasti tingkat harga yang dapat menghasilkan laba maksimum. Oleh karena itu ada pula perusahaan yang menggunakan pendekatan target laba, yakni tingkat laba yang sesuai atau pantas sebagai sasaran laba. Ada dua jenis target laba yang biasa digunakan, yaitu target marjin dan target ROI (Return On Investment)
2. Tujuan Berorientasi pada Volume
Selain tujuan berorientasi pada laba, ada pula perusahaan yang menetapkan harganya berdasarkan tujuan yang berorientasi pada volume tertentu atau yang biasa dikenal dengan istilah volume pricing objective. Harga ditetapkan sedemikian rupa agar dapat mencapai target volume penjualan atau pangsa pasar. Tujuan ini banyak diterapkan oleh perusahaan-perusahaan penerbangan.
3. Tujuan Berorientasi pada Citra
Citra (image) suatu perusahaan dapat dibentuk melalui strategi penetapan harga. Perusahaan dapat menetapkan harga tinggi untuk membentuk atau mempertahankan citra prestisius. Sementara itu harga rendah dapat digunakan untuk membentuk citra nilai tertentu (image of value), misalnya dengan memberikan jaminan bahwa harganya merupakan harga yang terendah di suatu wilayah tertentu. Pada hakekatnya baik penetapan harga tinggi maupun rendah bertujuan untuk meningkatkan persepsi konsumen terhadap keseluruhan bauran produk yang ditawarkan perusahaan.
4. Tujuan Stabilisasi Harga
Dalam pasar yang konsumennya sangat sensitif terhadap harga, bila suatu perusahaan menurunkan harganya, maka para pesaingnya harus menurunkan pula harga mereka. Kondisi seperti ini yang mendasari terbentuknya tujuan stabilisasi harga dalam industri-industri tertentu (misalnya minyak bumi). Tujuan stabilisasi dilakukan dengan jalan menetapkan harga untuk mempertahankan hubungan yang stabil antara harga suatu perusahaan dan harga pemimpin industri (industry leader).
5. Tujuan-tujuan lainnya
Harga dapat pula ditetapkan dengan tujuan mencegah masuknya pesaing, mempertahankan loyalitas pelanggan, mendukung penjualan ulang, atau menghindari campur tangan pemerintah. Tujuan-tujuan penetapan harga di atas memiliki implikasi penting terhadap strategi bersaing perusahaan. Tujuan yang ditetapkan harus konsisten dengan cara yang ditempuh perusahaan dalam menetapkan posisi relatifnya dalam persaingan. Misalnya, pemilihan tujuan laba mengandung makna bahwa perusahaan akan mengabaikan harga para pesaing.
C. Langkah-langkah Penetapan Harga
1. Tujuan Penetapan Harga
Faktor utama yang menentukan dalam penetapan harga adalah tujuan pemasaran perusahaan. Tujuan tersebut bisa berupa maksimisasi laba, mempertahankan kelangsungan hidup perusahaan, meraih pangsa pasar yang besar, menciptakan kepemimpinan dalam hal kualitas, mengatasi persaingan, melaksanakan tanggung jawab sosial, dan lain-lain. Masalah tujuan penetapan harga telah dibahas terdahulu.
2. Estimasi Permintaan dan Elastisitas Harga
Setiap perusahaan perlu memahami sifat pasar dan permintaan yang dihadapinya, apakah termasuk pasar persaingan sempurna, persaingan monopolistik, oligopoli, atau monopoli. Faktor lain yang tidak kalah pentingnya adalah elastisitas permintaan, yakni “how responsive demand will be to a change in price” (Kotler & Armstrong, 1996, h. 350). Permintaan menentukan batas atas dari rentang harga yang dimungkinkan bagi suatu produk. Permintaan akan menurun drastis bila harga terlalu tinggi. Biasanya terjadi hubungan yang terbalik antara harga dan jumlah permintaan, sehingga kurva permintaan bersifat negatif atau slope menurun. Namun produk tertentu yang dipandang bergengsi atau produk yang sulit dinilai kualitasnya secara objektif, bisa menghasilkan kurva permintaan yang positif. Ada pula pelanggan yang menggunakan harga sebagai indikator dari status atau kualitas produk tersebut, sehingga terdorong untuk membeli lebih banyak pada saat harga meningkat.

3. Biaya dan Hubungannya dengan Volume Penjualan
Permintaan menentukan batas atas dari kisaran harga yang layak dan dapat ditawarkan oleh perusahaan atas produknya, sedangkan biaya menentukan batas bawahnya. Biaya merupakan faktor yang menentukan harga minimal yang harus ditetapkan agar perusahaan tidak mengalami kerugian. Harga suatu produk haruslah menutupi biaya untuk produksi dan pemasaran barang tersebut, paling tidak untuk jangka panjang, sebagaimana halnya pendapatan yang layak dterima oleh perusahaan atas investasi yang telah dilakukan dan resiko yang harus ditanggungnya.
D. Strategi Penetapan Harga Produk Baru
Harga yang ditetapkan atas suatu produk baru harus dapat memberikan pengaruh yang baik bagi petumbuhan pasar. Selain itu untuk mencegah timbulnya persaingan yang sengit. Ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam penetapan harga produk baru :
1. Skimming Pricing, merupakan strategi yang menetapkan harga tinggi pada suatu produk baru, dengan dilengkapi aktifitas promosi yang gencar, tujuannya adalah :
a. Melayani pelangggan yang tidak terlalu sensitive terhadap harga, selagi persaingannya belum ada.
b. Untuk menutupi biaya-biaya promosi dan riset melalui margin yang besar.
c. Untuk berjaga-jaga terjadinya kekeliruan dalam penetapan harga, karena akan lebih mudah menurunkan harga dari pada menaikan harga awal.
2. Penetration Pricing, merupakan strategi dengan menetapkan harga rendah pada awal produksi, dengan tujuan dapat meraih pangsa pasar yang besar dan sekaligus menghalangi masuknya para pesaing. Dengan harga rendah perusahaan dapat pula mengupayakan tercapainya skala ekonomi dan menurunnya biaya per-unit. Strategi ini mempunyai perspektif jangka panjang, dimana laba jangka pendek dikorbankan demi tercapainya keunggulan kompetitif yang berkelanjutan. Ada empat bentuk harga yang menggunakan strategi ”Penetration Pricing”, antara lain :
a. Harga yang dikendalikan (restrained price), yaitu harga yang ditetapkan dengan tujuan mempertahankan tingkat harga tertentu selama periode inflasi.
b. Elimination price, yaitu merupakan penetapan harga pada tingkat tertentu yang dapat menyebabkan pesaing - pesaing tertentu (terutama yang kecil) keluar dari persaingan.
c. Promotion price adalah harga yang ditetapkan rendah dengan kualitas sama, dengan tujuan untuk mempromosikan produk tertentu.
d. Keep-out price, merupakan penetapan harga tertentu sehingga dapat mencegah para pesaing memasuki pasar.
E. Strategi Penetapan Harga Produk Yang Sudah Mapan
Ada beberapa faktor yang menyebabkan suatu perusahaan harus selalu meninjau kembali strategi penetapan harga produk-produknya yang sudah ada di pasar,diantaranya adalah :
1. Adanya perubahan dalam lingkungan pasar, misalnya pesaing besar menurunkan harga.
2. Adanya pergeseran permintaan, misalnya terjadinya perubahan selera konsumen.
Dalam melakukan peninjauan kembali penetapan harga yang telah dilakukan, perusahaan mempunyai tiga alternatif strategi, yaitu:
1. Mempertahankan Harga, strategi ini dilaksanakan dengan tujuan mempertahankan posisi dalam pasar dan untuk meningkatkan citra yang baik di masyarakat.
2. Menurunkan Harga, Strategi ini sulit untuk dilaksanakan karena perusahaan harus memiliki kemampuan finansial yang besar, sementara konsekuensi yang harus ditanggung, perusahaan menerima margin laba dengan tingkat yang kecil.
Ada tiga alasan atau penyebab perusahaan harus menurunkan harga produk yang sudah mapan.
a. Strategi Defensif, dimana perusahaan memotong harga guna menghadapi persaingan yang makin ketat.
b. Strategi Ofensif, di mana perusahaan mempunyai tujuan untuk memenangkan persaingan dengan produk kompetiter.
c. Respon terhadap kebutuhan pelanggan yang disebabkan oleh perusahaan lingkungan. Misalnya inflasi yang berkelanjutan Dan adanya kenaikan harga yang makin melonjak yang menyebabkan konsumen makin selektif dalam berbelanja dan dalam penentuan harga.
3. Menaikan Harga, suatu perusahaan melakukan kebijakan menaikan harga dengan tujuan untuk mempertahankan profitabilitas dalam periode inflasi dan untuk melakukan segmentasi pasar tertentu. Agar strategi ini dapat memberikan hasil yang memuaskan, ada dua persyaratan yang harus dilakukan oleh perusahaan, antara lain :
a. Elastisitas harga relatif rendah, namun elastisitas tetap tinggi bila berkaitan dengan kualitas dan distribusi.
b. Dorongan (reinforcement) dari unsur bauran pemasaran lainnya tetap menunjang.

DAFTAR PUSTAKA

Anonim. 2007. Strategi Penetapan Harga. www.e-iman.uni.cc. Diakses tanggal 7 Desember 2009 jam 20.10 WIB
Aswarsyach. 2008. Metode Penetapan Harga Untuk Menghadapi Pasar/Pesaing. www.bonekahortaku.com. Diakses tanggal 7 Desember 2009 jam 20.00 WIB
Khairulmaddy. 2009. Metode Penetapan Harga dengan Pendekatan Biaya. www.kanalom.blogspot.com. Diakses tanggal 7 Desember 2009 jam 20.20 WIB
Rianto, A. 2009. Strategi Penetapan Harga Berdasarkan Nilai Pelanggan. www.BrainCodeNews.com. Diakses tanggal 7 Desember 2009 jam 20.30 WIB

 
Powered by Blogger | Printable Coupons