Senin, 07 November 2011

PENGARUH SALURAN PEMASARAN TERHADAP HARGA HASIL PERTANIAN




Pertanian merupakan sektor yang penting bagi Indonesia. Sebagian besar penduduk Indonesia bekerja di sektor pertanian. Bahan baku pangan, sandang, papan dan industri semua berasal dari hasil pertanian. Sektor pertanian yang ada di Indonesia meliputi sub sektor pertanian tanaman pangan, holtikultura, perikanan darat, peternakan, perkebunan, dan kehutanan.
Hasil produksi dari sektor pertanian sebagian besar memiliki sifat dan ciri yang seragam, diantaranya produksi bersifat musiman, produksi terpencar, produk hasil pertanian bersifat berat (bulky), mengambil banyak tempat (voluminous) dan mudah rusak (perishable). Sehingga perlu adanya perlakuan khusus guna mengatasi permasalah yang muncul akibat adanya sifat dari hasil pertanian. Perlakuan tersebut diupayakan dari mulai budidaya sampai pada pemasaran ke tangan konsumen akhir.
Pemasaran merupakan rangkaian sistem yang menggambarkan bagaimana suatu barang dapat bergerak dari produsen kepada konsumen. Bagi produk pertanian, pemasaran menjadi faktor yang paling berpengaruh terhadap harga. Salah satu penentu harga adalah saluran pemasaran dan jumlah lembaga pemasaran yang terlibat dalam mekanisme pemasaran. Semakin banyak lembaga pemasaran yang terlibat maka biaya pemasaran akan bertambah dan margin pemasaran semakin besar, sehingga menyebabkan harga jual produk semakin tinggi.
Pemasaran merupakan hal yang penting dalam menjalankan usaha pertanian karena pemasaran merupakan tindakan ekonomi yang berpengaruh terhadap tinggi rendahnya pendapatan petani. Produksi yang baik akan sia –sia karena harga pasar yang rendah. Karena itu tingginya produksi tidak mutlak memberikan hasil atau keuntungan tinggi tanpa disertai pemasaran yang baik dan efisien (Kotler: 34)
Sementara menurut Mubyarto (1989), pemasaran hasil pertanian di Indonesia merupakan bagian yang paling lemah dalam rantai perekonomian atau aliran barang–barang, efisiensi dibidang pemasaran hasil pertanian masih rendah sehingga kemungkinan untuk ditingkatkan masih besar. Sesuai kenyataan itulah, diperlukan penanganan masalah pemasaran yang tepat, yang diharapkan dapat menimbulkan gairah petani untuk meningkatkan hasil produksinya.
Menurut Mubyarto (1995), pemasaran dikatakan efisien apabila mampu menyampaikan barang atau jasa dari produsen ke konsumen dengan biaya yang semurah-murahnya dan mampu mengadakan pembagian yang adil dari keseluruhan harga yang dibayar oleh konsumen kepada semua pihak yang ikut serta dalam kegiatan produksi dan pemasaran barang tersebut.
Harga dari sebagian produk pertanian merupakan subyek bagi fluktuasi harga dari tahun ke tahun, disebabkan oleh pengaruh iklim pada penawaran yang dihadapkan dengan permintaan yang sangat tidak elastis. Hal ini akan mengakibatkan penerimaan yang diterima petani dari hasil penjualan komoditasnya akan lebih rendah pada tahun dengan produksi tinggi dibandingkan pada tahun dengan hasil produksi rendah.
Komoditi pertanian jumlah produksinya berfluktuasi, dimana dikenal dengan adanya musim panen raya dan paceklik. Produksi pertanian juga bervariasi dalam jumlah dari waktu ke waktu. Variasi jumlah tersebut menyebabkan variasi nilai atau harga produk sepanjang tahun.

Sabtu, 14 Mei 2011

TUGAS-TUGAS LEMBAGA NEGARA


PEMERINTAH

1. Melakukan kegiatan dalam bidang politik luar negeri,prtahanan dan keamanan,peradilan,moneter dan fiscal, dan agama.

2. Berugas memberikan kebijakan tentang perancanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, pendayagunaan SDA aerta teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan standarisasi nasional

DPD (Dewan Perwakilan Daerah)

1. Mengajukan kepada DPR Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPR kemudian mengundang DPD untuk membahas RUU tersebut.

2. Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.

3. Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.

4. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.

5. Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN.

DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)

1. Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama

2. Membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang diajukan oleh Presiden untuk menjadi undang-undang

3. Menerima rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPD berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah serta membahas membahas rancangan undang-undang tersebut bersama Presiden dan DPD sebelum diambil persetujuan bersama antara DPR dan Presiden

4. Membahas rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden atau DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, dengan mengikutsertakan DPD sebelum diambil persetujuan bersama antara DPR dan Presiden

5. Memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang tentang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama

6. Membahas bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan memberikan persetujuan atas rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden

7. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang dan APBN

8. Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama

9. Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain, serta membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang

10. Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi

11. Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar negara lain

12. Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD

13. Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh BPK

14. Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota KY

15. Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden

16. Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk diresmikan dengan keputusan Presiden

17. Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terhadap perjanjian yang berakibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara

18. Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain

19. Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat

20. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam undang-undang

MA (Makamah Agung)

1. Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang

2. Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi

3. Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi

MPR ( Majelis Permusyawaratan Rakyat )

1. Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar

· MPR berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam mengubah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, anggota MPR tidak dapat mengusulkan pengubahan terhadap Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.

· Usul pengubahan pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diajukan oleh sekurangkurangnya 1/3 (satu pertiga) dari jumlah anggota MPR. Setiap usul pengubahan diajukan secara tertulis dengan menunjukkan secara jelas pasal yang diusulkan diubah beserta alasannya.

· Usul pengubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diajukan kepada pimpinan MPR. Setelah menerima usul pengubahan, pimpinan MPR memeriksa kelengkapan persyaratannya, yaitu jumlah pengusul dan pasal yang diusulkan diubah yang disertai alasan pengubahan yang paling lama dilakukan selama 30 (tiga puluh) hari sejak usul diterima pimpinan MPR. Dalam pemeriksaan, pimpinan MPR mengadakan rapat dengan pimpinan fraksi dan pimpinan Kelompok Anggota MPR untuk membahas kelengkapan persyaratan.

· Jika usul pengubahan tidak memenuhi kelengkapan persyaratan, pimpinan MPR memberitahukan penolakan usul pengubahan secara tertulis kepada pihak pengusul beserta alasannya. Namun, jika pengubahan dinyatakan oleh pimpinan MPR memenuhi kelengkapan persyaratan, pimpinan MPR wajib menyelenggarakan sidang paripurna MPR paling lambat 60 (enam puluh) hari. Anggota MPR menerima salinan usul pengubahan yang telah memenuhi kelengkapan persyaratan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum dilaksanakan sidang paripurna MPR.

· Sidang paripurna MPR dapat memutuskan pengubahan pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota ditambah 1 (satu) anggota.

2. Melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum

· MPR melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR. Sebelum reformasi, MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara memiliki kewenangan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dengan suara terbanyak, namun sejak reformasi bergulir, kewenangan itu dicabut sendiri oleh MPR. Perubahan kewenangan tersebut diputuskan dalam Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-7 (lanjutan 2) tanggal 09 November 2001, yang memutuskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat, Pasal 6A ayat (1).

3. Memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya

· MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden diusulkan oleh DPR.

· MPR wajib menyelenggarakan sidang paripurna MPR untuk memutuskan usul DPR mengenai pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden pada masa jabatannya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak MPR menerima usul. Usul DPR harus dilengkapi dengan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

· Keputusan MPR terhadap usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden diambil dalam sidang paripurna MPR yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota yang hadir.

4. Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden

· Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai berakhir masa jabatannya.

· Jika terjadi kekosongan jabatan Presiden, MPR segera menyelenggarakan sidang paripurna MPR untuk melantik Wakil Presiden menjadi Presiden. Dalam hal MPR tidak dapat mengadakan sidang, Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan rapat paripurna DPR. Dalam hal DPR tidak dapat mengadakan rapat,Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.

5. Memilih Wakil Presiden

· Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, MPR menyelenggarakan sidang paripurna dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari untuk memilih Wakil Presiden dari 2 (dua) calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya.

6. Memilih Presiden dan Wakil Presiden

· Apabila Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak apat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, MPR menyelenggarakan sidang paripurna paling lambat 30 (tiga puluh) hari untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, dari 2 (dua) pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.

· Dalam hal Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama.

MK (Makamah Konstitusi)

1. Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar,

2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945,

3. Memutus pembubaran partai politik,

4. Memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945

PRESIDEN

1. Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD

2. Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara

3. Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.

4. Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)

5. Menetapkan Peraturan Pemerintah

6. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri

7. Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR

8. Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR

9. Menyatakan keadaan bahaya.

10. Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR

11. Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

12. Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung

13. Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR

14. Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU

15. Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah

16. Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPR

17. Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung

18. Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.

Wakil Presiden

1. Membantu tugas tugas presiden

2. Memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas tugas pemerintah sehari-hari yang didelegasikan kepadanya

Kementrian

1. Menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur

2. Menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam uud 1945

3. Menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi dan sinkronisasi program pemerintah

4. Melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementrian kementrian yang berada di dalam lingkup tugasnya

5. Membantu tugas tugas presiden

Lembaga non kementrian

1. Melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari presiden yang bertanggung jawab kepada presiden langsung melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang mengkoordinasinya

Lembaga non structural

1. Melaksanakan fungsi sektoral dari lembaga pemerintahan yang sudah ada

2. Member pertimbangan pada presiden dan menteri atau dalam rangka koordinasi atau pelaksanaan kegiatan tertentu atau membantu tugas tertentu dari suatu kementrian

Badan pemeriksa keuangan (BPK)

1. Memeriksa dan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara

2. Menyerahkan hasil pemerintahan keuangan Negara kepada DPR,DPRD,DPD

Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri

1. Melakukan kegiatan mengenai kepentingan Negara RI dan wilayah kerjanya yang mencakup seluruh wilayah Negara penerima atau yang bidang kegiatannya meliputi bidang kegiatan suatu organisasi internasional

2. Melakukan ssemua kepentingan Negara RI di bidang konsuler dan mempunyai wilayah kerja tertentu dalam wilayah Negara penerima

Pemerintah Daerah

1. Melakukan kegiatan yang berhubungan dengan keuangan pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya bersam pemerintah pusat berdasarkan UU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

1. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi

2. Supervise terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi

3. Melakukan penyelidikan,penyidikan, dan penuntutan tehadap tindak pidana korupsi

4. Melakukan tindakan tindakan pensegahan tindak pidana korupsi

5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan Negara

KY (Komisi Yudisial)

1. Mengusulkan pengangkatan hakim agung

· Melakukan pendaftaran calon hakim agung

· Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung

· Menetapkan calon hakim agung

· Mengajukan calon hakim agung ke DPR

2. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat serta perilaku hakim

· Menerima laporan pengaaduan masyarakat tentang perilaku hakim

· Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim

· Membuat laporan hasil pemeriksaan berupa rekomendasi yang disampaikan kepada MA dan tindasannya disampaikan kepada presiden dan wakil presiden

DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah)

1. Membentuk peraturan daerah pada propinsi yang dibahas dengan gubernur untuk mendapat persetujuan bersama

2. Menetapkan APBD propinsi bersama dengan Gubernur

3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah propinsi dan peraturan perundang-undangan yang lainnya, keputusan guberrnur, APBD propinsi, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah dan kerjasama internasional di daerah

4. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur atau wakil gubernur kepada presiden melalui menteri dalam negeri

5. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah propinsi terhadap rencan perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah

6. Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Guberrnur dalam pelaksanaan tugas disentralisasi

Jumat, 29 April 2011

Strategi Penetapan Harga



Harga merupakan elemen penting dalam strategi pemasaran dan harus senantiasa dilihat dalam hubungannya dengan strategi pemasaran. Harga berinteraksi dengan seluruh elemen lainnya dalam bauran pemasaran untuk menentukan efektivitas dari setiap elemen dan keseluruhan elemen. Tujuan yang menuntun strategi penetapan harga haruslah merupakan bagian dari tujuan yang menuntun strategi pemasaran secara keseluruhan. Oleh karena itu tidaklah benar bila harga dipandang sebagai elemen yang mandiri dari bauran pemasaran, karena harga itu sendiri adalah elemen sentral dalam bauran pemasaran.
Harga merupakan satu-satunya unsur bauran pemasaran yang memberikan pemasukan atau pendapatan bagi perusahaan. Dari sudut pandang pemasaran, harga merupakan satuan moneter atau ukuran lainnya (termasuk barang dan jasa lainnya) yang ditukarkan agar memperoleh hak kepemilikian atas penggunaan suatu barang atau jasa.
Pengertian ini sejalan dengan konsep pertukaran (exchange) dalam pemasaran. Harga merupakan komponen yang berpengaruh langsung terhadap laba perusahaan. Tingkat harga yang ditetapkan mempengaruhi kuantitas barang yang dijual. Selain itu secara tidak langsung harga juga mempengaruhi biaya, karena kuantitas yang terjual berpengaruh pada biaya yang ditimbulkan dalam kaitannya dengan efisiensi produksi. Oleh karena itu penetapan harga mempengaruhi pendapatan total dan biaya total, maka keputusan dan strategi penetapan harga memegang peranan penting dalam setiap perusahaan. Sementara itu dari sudut pandang konsumen, harga seringkali digunakan sebagai indikator nilai bilamana harga tersebut dihubungkan dengan manfaat yang dirasakan atas suatu barang atau jasa. Nilai (value) dapat didefinisikan sebagai rasio antara manfaat yang dirasakan dengan harga. Dengan demikian pada tingkat harga tertentu, bila manfaat yang dirasakan konsumen meningkat, maka nilainya akan meningkat pula. Seringkali pula dalam penentuan nilai suatu barang atau jasa, konsumen membandingkan kemampuan suatu barang atau jasa dalam memenuhi kebutuhannya dengan kemampuan barang atau jasa substitusi.
Harga memiliki dua peranan utama dalam proses pengambilan keputusan para pembeli, yaitu peranan alokasi dan peranan informasi. Peranan alokasi dari harga adalah fungsi harga dalam membantu para pembeli untuk memutuskan cara memperoleh manfaat atau utilitas tertinggi yang diharapkan berdasarkan kekuatan membelinya. Dengan demikian adanya harga dapat membantu para pembeli untuk memutuskan cara mengalokasikan kekuatan membelinya pada berbagai jenis barang dan jasa. Pembeli membandingkan harga dari berbagai alternatif yang tersedia, kemudian memutuskan alokasi dana yang dikehendaki. Peranan informasi dari harga adalah fungsi harga dalam “mendidik” konsumen mengenai faktor produk, misalnya kualitas. Hal ini terutama bermanfaat dalam situasi di mana pembeli mengalami kesulitan untuk menilai faktor produk atau manfaatnya secara objektif. Persepsi yang sering berlaku adalah bahwa harga yang mahal mencerminkan kualitas yang tinggi.
B. Tujuan Penetapan Harga
Pada dasarnya ada empat jenis tujuan penetapan harga, yaitu :
1. Tujuan Berorientasi pada Laba
Asumsi teori ekonomi klasik menyatakan bahwa setiap perusahaan selalu memilih harga yang dapat menghasilkan laba paling tinggi. Tujuan ini dikenal dengan istilah maksimisasi laba. Dalam era persaingan global, kondisi yang dihadapi semakin kompleks dan semakin banyak variabel yang berpengaruh terhadap daya saing setiap perusahaan, sehingga tidak mungkin suatu perusahaan dapat mengetahui secara pasti tingkat harga yang dapat menghasilkan laba maksimum. Oleh karena itu ada pula perusahaan yang menggunakan pendekatan target laba, yakni tingkat laba yang sesuai atau pantas sebagai sasaran laba. Ada dua jenis target laba yang biasa digunakan, yaitu target marjin dan target ROI (Return On Investment)
2. Tujuan Berorientasi pada Volume
Selain tujuan berorientasi pada laba, ada pula perusahaan yang menetapkan harganya berdasarkan tujuan yang berorientasi pada volume tertentu atau yang biasa dikenal dengan istilah volume pricing objective. Harga ditetapkan sedemikian rupa agar dapat mencapai target volume penjualan atau pangsa pasar. Tujuan ini banyak diterapkan oleh perusahaan-perusahaan penerbangan.
3. Tujuan Berorientasi pada Citra
Citra (image) suatu perusahaan dapat dibentuk melalui strategi penetapan harga. Perusahaan dapat menetapkan harga tinggi untuk membentuk atau mempertahankan citra prestisius. Sementara itu harga rendah dapat digunakan untuk membentuk citra nilai tertentu (image of value), misalnya dengan memberikan jaminan bahwa harganya merupakan harga yang terendah di suatu wilayah tertentu. Pada hakekatnya baik penetapan harga tinggi maupun rendah bertujuan untuk meningkatkan persepsi konsumen terhadap keseluruhan bauran produk yang ditawarkan perusahaan.
4. Tujuan Stabilisasi Harga
Dalam pasar yang konsumennya sangat sensitif terhadap harga, bila suatu perusahaan menurunkan harganya, maka para pesaingnya harus menurunkan pula harga mereka. Kondisi seperti ini yang mendasari terbentuknya tujuan stabilisasi harga dalam industri-industri tertentu (misalnya minyak bumi). Tujuan stabilisasi dilakukan dengan jalan menetapkan harga untuk mempertahankan hubungan yang stabil antara harga suatu perusahaan dan harga pemimpin industri (industry leader).
5. Tujuan-tujuan lainnya
Harga dapat pula ditetapkan dengan tujuan mencegah masuknya pesaing, mempertahankan loyalitas pelanggan, mendukung penjualan ulang, atau menghindari campur tangan pemerintah. Tujuan-tujuan penetapan harga di atas memiliki implikasi penting terhadap strategi bersaing perusahaan. Tujuan yang ditetapkan harus konsisten dengan cara yang ditempuh perusahaan dalam menetapkan posisi relatifnya dalam persaingan. Misalnya, pemilihan tujuan laba mengandung makna bahwa perusahaan akan mengabaikan harga para pesaing.
C. Langkah-langkah Penetapan Harga
1. Tujuan Penetapan Harga
Faktor utama yang menentukan dalam penetapan harga adalah tujuan pemasaran perusahaan. Tujuan tersebut bisa berupa maksimisasi laba, mempertahankan kelangsungan hidup perusahaan, meraih pangsa pasar yang besar, menciptakan kepemimpinan dalam hal kualitas, mengatasi persaingan, melaksanakan tanggung jawab sosial, dan lain-lain. Masalah tujuan penetapan harga telah dibahas terdahulu.
2. Estimasi Permintaan dan Elastisitas Harga
Setiap perusahaan perlu memahami sifat pasar dan permintaan yang dihadapinya, apakah termasuk pasar persaingan sempurna, persaingan monopolistik, oligopoli, atau monopoli. Faktor lain yang tidak kalah pentingnya adalah elastisitas permintaan, yakni “how responsive demand will be to a change in price” (Kotler & Armstrong, 1996, h. 350). Permintaan menentukan batas atas dari rentang harga yang dimungkinkan bagi suatu produk. Permintaan akan menurun drastis bila harga terlalu tinggi. Biasanya terjadi hubungan yang terbalik antara harga dan jumlah permintaan, sehingga kurva permintaan bersifat negatif atau slope menurun. Namun produk tertentu yang dipandang bergengsi atau produk yang sulit dinilai kualitasnya secara objektif, bisa menghasilkan kurva permintaan yang positif. Ada pula pelanggan yang menggunakan harga sebagai indikator dari status atau kualitas produk tersebut, sehingga terdorong untuk membeli lebih banyak pada saat harga meningkat.

3. Biaya dan Hubungannya dengan Volume Penjualan
Permintaan menentukan batas atas dari kisaran harga yang layak dan dapat ditawarkan oleh perusahaan atas produknya, sedangkan biaya menentukan batas bawahnya. Biaya merupakan faktor yang menentukan harga minimal yang harus ditetapkan agar perusahaan tidak mengalami kerugian. Harga suatu produk haruslah menutupi biaya untuk produksi dan pemasaran barang tersebut, paling tidak untuk jangka panjang, sebagaimana halnya pendapatan yang layak dterima oleh perusahaan atas investasi yang telah dilakukan dan resiko yang harus ditanggungnya.
D. Strategi Penetapan Harga Produk Baru
Harga yang ditetapkan atas suatu produk baru harus dapat memberikan pengaruh yang baik bagi petumbuhan pasar. Selain itu untuk mencegah timbulnya persaingan yang sengit. Ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam penetapan harga produk baru :
1. Skimming Pricing, merupakan strategi yang menetapkan harga tinggi pada suatu produk baru, dengan dilengkapi aktifitas promosi yang gencar, tujuannya adalah :
a. Melayani pelangggan yang tidak terlalu sensitive terhadap harga, selagi persaingannya belum ada.
b. Untuk menutupi biaya-biaya promosi dan riset melalui margin yang besar.
c. Untuk berjaga-jaga terjadinya kekeliruan dalam penetapan harga, karena akan lebih mudah menurunkan harga dari pada menaikan harga awal.
2. Penetration Pricing, merupakan strategi dengan menetapkan harga rendah pada awal produksi, dengan tujuan dapat meraih pangsa pasar yang besar dan sekaligus menghalangi masuknya para pesaing. Dengan harga rendah perusahaan dapat pula mengupayakan tercapainya skala ekonomi dan menurunnya biaya per-unit. Strategi ini mempunyai perspektif jangka panjang, dimana laba jangka pendek dikorbankan demi tercapainya keunggulan kompetitif yang berkelanjutan. Ada empat bentuk harga yang menggunakan strategi ”Penetration Pricing”, antara lain :
a. Harga yang dikendalikan (restrained price), yaitu harga yang ditetapkan dengan tujuan mempertahankan tingkat harga tertentu selama periode inflasi.
b. Elimination price, yaitu merupakan penetapan harga pada tingkat tertentu yang dapat menyebabkan pesaing - pesaing tertentu (terutama yang kecil) keluar dari persaingan.
c. Promotion price adalah harga yang ditetapkan rendah dengan kualitas sama, dengan tujuan untuk mempromosikan produk tertentu.
d. Keep-out price, merupakan penetapan harga tertentu sehingga dapat mencegah para pesaing memasuki pasar.
E. Strategi Penetapan Harga Produk Yang Sudah Mapan
Ada beberapa faktor yang menyebabkan suatu perusahaan harus selalu meninjau kembali strategi penetapan harga produk-produknya yang sudah ada di pasar,diantaranya adalah :
1. Adanya perubahan dalam lingkungan pasar, misalnya pesaing besar menurunkan harga.
2. Adanya pergeseran permintaan, misalnya terjadinya perubahan selera konsumen.
Dalam melakukan peninjauan kembali penetapan harga yang telah dilakukan, perusahaan mempunyai tiga alternatif strategi, yaitu:
1. Mempertahankan Harga, strategi ini dilaksanakan dengan tujuan mempertahankan posisi dalam pasar dan untuk meningkatkan citra yang baik di masyarakat.
2. Menurunkan Harga, Strategi ini sulit untuk dilaksanakan karena perusahaan harus memiliki kemampuan finansial yang besar, sementara konsekuensi yang harus ditanggung, perusahaan menerima margin laba dengan tingkat yang kecil.
Ada tiga alasan atau penyebab perusahaan harus menurunkan harga produk yang sudah mapan.
a. Strategi Defensif, dimana perusahaan memotong harga guna menghadapi persaingan yang makin ketat.
b. Strategi Ofensif, di mana perusahaan mempunyai tujuan untuk memenangkan persaingan dengan produk kompetiter.
c. Respon terhadap kebutuhan pelanggan yang disebabkan oleh perusahaan lingkungan. Misalnya inflasi yang berkelanjutan Dan adanya kenaikan harga yang makin melonjak yang menyebabkan konsumen makin selektif dalam berbelanja dan dalam penentuan harga.
3. Menaikan Harga, suatu perusahaan melakukan kebijakan menaikan harga dengan tujuan untuk mempertahankan profitabilitas dalam periode inflasi dan untuk melakukan segmentasi pasar tertentu. Agar strategi ini dapat memberikan hasil yang memuaskan, ada dua persyaratan yang harus dilakukan oleh perusahaan, antara lain :
a. Elastisitas harga relatif rendah, namun elastisitas tetap tinggi bila berkaitan dengan kualitas dan distribusi.
b. Dorongan (reinforcement) dari unsur bauran pemasaran lainnya tetap menunjang.

DAFTAR PUSTAKA

Anonim. 2007. Strategi Penetapan Harga. www.e-iman.uni.cc. Diakses tanggal 7 Desember 2009 jam 20.10 WIB
Aswarsyach. 2008. Metode Penetapan Harga Untuk Menghadapi Pasar/Pesaing. www.bonekahortaku.com. Diakses tanggal 7 Desember 2009 jam 20.00 WIB
Khairulmaddy. 2009. Metode Penetapan Harga dengan Pendekatan Biaya. www.kanalom.blogspot.com. Diakses tanggal 7 Desember 2009 jam 20.20 WIB
Rianto, A. 2009. Strategi Penetapan Harga Berdasarkan Nilai Pelanggan. www.BrainCodeNews.com. Diakses tanggal 7 Desember 2009 jam 20.30 WIB

Kamis, 28 April 2011

PEPAYA



PENDAHULUAN
Pepaya (Carica papaya L.) merupakan salah satu tanaman buah berupa herba dari famili Caricaceae yang berasal dari Amerika Tengah dan Hindia Barat bahkan kawasan sekitar Mexsiko dan Coasta Rica. Tanaman pepaya banyak ditanam orang, baik di daeah tropis maupun sub tropis. di daerah-daerah basah dan kering atau di daerah-daerah dataran dan pegunungan (sampai 1000 m dpl). Buah pepaya merupakan buah meja bermutu dan bergizi yang tinggi. Dalam kehidupan sehari-hari, pepaya sangat dikenal semua lapisan masyarakat. Buah pepaya telah lama dimanfaatkan sebagai bahan makanan. Buah matangnya sangat digemari sebagai buah meja dan sering dihidangkan sebagai buah pencuci mulut karena cita rasanya yang enak, relatif tingginya kandungan nutrisi dan vitamin, serta fungsinya dalam melancarkan pencernaan.
Selain dikonsumsi sebagai buah segar, pepaya juga dapat diolah menjadi berbagai bentuk makanan dan minuman yang diminati pasar luar negeri seperti olahan puree, pasta pepaya, manisan kering, manisan basah, saus pepaya, dan juice pepaya. Pepaya juga sering dipakai sebagai bahan pencampur dan pengental dalam industri saus tomat atau saus cabai.
Selain buah, bagian tanaman pepaya lainnya dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan mulai sebagai bahan makanan dan minuman, obat tradisional, pakan ternak, industri penyamakan kulit, kosmetik, dan sebagainya. Bahkan bijinyapun dapat diolah lebih lanjut menjadi minyak dan tepung. Substansi lain yang banyak dimanfaatkan dalam dunia industri adalah papain yang dapat dihasilkan dari buah, batang, ataupun daun pepaya.
Papain merupakan salah satu enzim proteolitik yang paling banyak digunakan dalam industri. Aplikasinya cukup Iuas, mulai dari bahan pelunak daging hingga berbagai industri pangan, minuman, farmasi, detergent, kulit, wool, kosmetika, dan industri biologi lainnya.
Penggunaannya sebagai bahan aditif dalm berbagai industri pangan dan minuman tetap tinggi karena aktivitas enzimatiknya yang relatif tinggi dan statusnya sebagai produk alam yang ramah atau aman untuk dikonsumsi. Badan pengawas pangan dan obat-obatan. Amerika Serikat (Food and Drug Administration/FDA) mengklasifikasikan status papain ke dalam kelompok GRAS (generally regarded as safe). Badan sejenis di Inggris menggolongkan papain ke dalam Group A. Ini berarti bahwa papain dapat digunakan sebagai bahan aditif dalam pangan dan dalam pembuatan makanan (Chaplin and Buck, 1990).
Pengembangan budidaya pepaya dan pengolahan papain memiliki prospek yang relatif bagus di Kabupaten Cianjur karena kesesuaian agroklimat dan aksesibilitas ke berbagai daerah konsumen. Relatif rendahnya produksi dalam negeri, relatif tingginya impor, serta relatif tingginya nilai tambah yang dihasilkan dari usaha pengolahan papain merupakan peluang usaha yang perlu dimanfaatkan. Dengan demikian cukup relevan untuk mengintegrasikan usaha pengolahan papain dalam pengembangan pepaya di Kabupaten Cianjur.
ISI
JENIS TANAMAN
Jenis tanaman Pepaya digolongkan menjadi tiga, antara lain:
  1. Pepaya Jantan
Pohon pepaya ini memiliki bunga majemuk yang bertangkai panjang dan bercabang-cabang. Bunga pertama terdapat pada pangkal tangkai. Ciri-ciri bunga jantan ialah putih/bakal buah yang rundimeter yang tidak berkepala, benang sari
tersusun dengan sempurna
  1. Pepaya Betina
Pepaya ini memiliki bunga majemuk artinya pada satu tangkai bunga terdapat beberapa bunga. Tangkai bunganya sangat pendek dan terdapat bunga betina kecil dan besar. Bunga yang besar akan menjadi buah. Memiliki bakal buah yang sempurna, tetapi tidak mempunyai benang sari, biasanya terus berbunga sepanjang tahun.
  1. Pepaya Sempurna
Memiliki bunga yang sempurna susunannya, bakal buah dan benang sari dapat melakukan penyerbukan sendiri maka dapat ditanam sendirian. Terdapat 3 jenis pepaya sempurna, yaitu:
1. Berbenang sari 5 dan bakal buah bulat.
2. Berbenang sari 10 dan bakal buah lonjong.
3. Berbenang sari 2 - 10 dan bakal buah mengkerut.
Pepaya sempurna mempunyai 2 golongan:
1. Yang dapat berbunga dan berbuah sepanjang tahun.
2. Yang berbuah musiman.
Jenis pepaya yang banyak dikenal orang di Indonesia, yaitu:
1. Pepaya semangka, memiliki daging buah berwarna merah semangka, rasanya manis.
2. Pepaya burung, warna daging buah kuning, harum baunya dan rasanya manis asam.
MANFAAT TANAMAN
Pepaya memiliki berbagai manfaat, semua bagian dari tanaman pepaya mulai dari akar, batang, daun, buah dan biji dapat dimanfaatkan. Manfaat tanaman pepaya antaralain:
1. Buah masak yang populer sebagai “buah meja”, selain untuk pencuci mulut juga sebagai pensuplai nutrisi/gizi terutama vitamin A dan C. Buah pepaya masak yang mudah rusak perlu diolah dijadikan makanan seperti sari pepaya, dodol pepaya.
2. Dalam industri makanan buah pepaya sering dijadikan bahan baku pembuatan (pencampur) saus tomat yakni untuk penambah cita rasa, warna dan kadar vitamin. Dalam industri makanan, akarnya dapat digunakan sebagai obat penyembuh sakit ginjal dan kandung kencing.
3. Daunnya sebagai obat penyembuh penyakit malaria, kejang perut dan sakit panas. Bahkan daun mudanya enak dilalap dan untuk menambah nafsu makan, serta dapat menyembuhkan penyakit beri-beri dan untuk menyusun ransum ayam.
4. Batang buah muda dan daunnya mengandung getah putih yang berisikan enzim pemecah protein yang disebut “papain” sehingga dapat melunakan daging untuk bahan kosmetik dan digunakan pada industri minuman (penjernih), industri farmasi dan textil.
5. Bunga pepaya yang berwarna putih dapat dirangkai dan digunakan sebagai “bunga kalung” pengganti bunga melati atau sering dibuat urap.
6. Batangnya dapat dijadikan pencampur makanan ternak melalui proses pengirisan dan pengeringan.
7. Biji tanaman Pepaya dapat digunakan sebagai bahan ramuan obat tradisional yang berguna untuk mengobati penyakit cacing pita.
8. Akar tanaman pepaya dapat digunakan sebagai bahan ramuan obat tradisional yang mampu mengobati penyakit encok dan kencing batu. Selain itu, akar pepaya yang telah di keringkan dapat dijual ke toko-toko penjual obat tradisional.
Tanaman pepaya mempunyai daya adaptasi yang cukup luas terhadap lingkungan tumbuhnya (Ashasi, 1995; Rukmana, 1995). Tanaman ini dapat tumbuh dan berproduksi dengan baik di dataran rendah hingga dataran tinggi dengan ketinggian ± 1000 meter di atas permukaan laut. Ketinggian tempat yang optimum bagi pengembangan tanaman pepaya adalah 600 – 700 meter di atas permukaan laut. Temperatur udara optimum berkisar antara 22 – 26 °C, dengan curah hujan 1000 – 2000 mm setahun. Tanaman ini dapat tumbuh dan berkembang di segala tipe tanah, terutama pada tanah latosol dan tanah-tanah ringan yang subur, remah, berdrainasi baik, dan kemasaman tanah netral (6-7).
Di Indonesia tanaman pepaya tersebar dimana-mana bahkan telah menjadi tanaman perkarangan. Sentra penanaman buah pepaya di Indonesia adalah daerah Jawa barat (kabupaten Sukabumi dan Cianjur), Jawa Tengah (kabupaten Boyolali), Jawa Timur (kabupaten Malang), Pasar Induk Kramat Jati DKI, Yogyakarta (Sleman), Lampung Tengah, Sulawesi Selatan (Toraja), Sulawesi Utara (Manado). Kabupaten Cianjur merupakan salah satu wilayah yang lebih memfokuskan pada produksi getah papain yang dihasilkan oleh tanaman Pepaya.
Pasar papain sebagian besar adalah industri pangan, minuman, farmasi, kosmetika, detergent, kulit, wool, dan industri produk biologi sejenis baik yang bersakala kecil, menengah, maupun besar. Sementara itu tipe konsumen akhir untuk penggunaan langsung secara individu atau rumahtangga relatif kecil.
Dalam industri pangan dan industri produk biologi, papain relatif aman karena secara legal tergolong dalam Group a dan GRAS. Selain itu, faktor lain yang mempengaruhi pertumbuhan pasar adalah bahwa papain tidak dapat disubtitusi sepenuhnya oleh enzim proteolitik lain. Ancaman serius hanya berasal dari bromelin yang dihasilkan dari nanas (TJP Market Development).
Dalam industri pengolahan daging, papain banyak dimanfaatkan sebagai bahan pelunak. Papain merupakan preotease sulfhidril dan akan mendegradasi protein-protein jaringan konektif dan myofibril. Proses pelunakan daging terjadi melalui mekanisme pemutusan ikatan (Chaplin and Bucke, 1990)
Papain juga berperan penting dalam industri bir yang setiap tahun meningkat sebesar 5%. Pada temperatur rendah, protein-protein (sengawa polifenol-protein) yang terlarut dalam bir dapat terpresipitasi menjadi padatan berkabut sehingga mengurangi mutu bir.
Penambahan papain sebelum pembotolan berfungsi untuk mendegradasi protein-protein tersebut menjadi peptida-peptida berbobot molekul rendah, sehingga produk tetap stabil (Kilara and Benhura, 1990 ; Muhidin, 1999).
Papain juga banyak dipakai pada proses hidrolisis protein menggantikan proses-proses kimiawi. Industri pepton dan asam amino banyak dimanaatkan enzim ini, selain pengolahan limbah (kaldu) keju. Papain juga digunakan sebagai bahan penghancur sisa limbah industri pengalengan ikan menjadi bubur ikan atau konsentrat protein hewani. Bubur ikan atau konsentrat protein ini digunakan sebagai bahan pakan ternak, ikan, atau diolah lebih menjadi kecap. Papain juga dapat digunakan pada proses pengolahan bungkil kacangkasangan menjadi konsentrat protein nabati (Muhidin, 1999).
Pada industri penyamakan kulit, papain sering digunakan untuk melembutkan kulit. Sementara itu, perlakuan hidrolisis parsial menggunakan papain dapat membuat wool berkilau seperti sutra sehingga meningkatkan mutu dan nilai tambah.
PERMINTAAN PASAR DAN HARGA
Pengembangan budidaya pepaya secara insentif dan komersial memiliki prospek yang cerah. Pasar pepaya secara lokal dan regional belum jenuh dan cenderung terus meningkat. Dalam perdagangan dunia, buah pepaya telah menjadi mata dagangan ekspor beberapa negara produsen di Kawasan Asia seperti Malaysia, Thailand, Philipina dan Indonesia. Negara pengimpor pepaya masih didominasi oleh Singapura dan Ausralia dan akhir-akhir ini permintaan pasar dunia terus meningkat dari beberapa negara Eropa seperti Inggris, Jerman, Perancis, Belanda dan Swedia.
Pangsa pasar papain dalam negeri masih terbuka lebar karena relatif belum banyaknya kompetitor dan mulai bergairahnya kembali dunia industri. Pangsa pasar papain di dunia industri relatif bagus dan terus meningkat. Permintaan papain di Amerika dan Eropa senantiasa meningkat. Dengan laju 3 – 5% pertahun. Pasar papain di Eropa diperkirakan beberapa ratus ton pertahun. Sementara itu pasar papain di Amerika Serikat diperkirakan 300 – 400 ton pertahun (IDEA, 2000).
Eksportir utama komoditi papain saat ini adalah negara-negara Afrika, terutama Uganda dan Kongo. Ekspor dari Uganda pada tahun 1996 sebesar 223 ton atau setara dengan 25% pangsa pasar. Negara ekportir lainnya adalah Australia, India, dan Sri Lanka. Impor langsung ke Amerika Serikat sebagian besar berasal dari India. Dalam jumlah yang relatif kecil, suplai juga berasal dari China, Kongo, dan Indonesia (IDE, 2000). Beberapa negara pengimpor, terutama Jepang, beberapa negara Eropa, dan juga Amerika Serikat memproses lebih lanjut dan mengekspornya kembali ke negara lain dalam bentuk olahan yang lebih murni.
Harga papain di pasaran dunia relatif tinggi dan bervariasi tergantung kualitas/aktivitas papain. Harga raw papain (papain kasar) pada tahuun 1999 berkisar antara $US 14 - $US 40 per kilogram. Data terbaru (e-mail dari China) menunjukkan bahwa harga papain kasar berkisar antara $US ,30 - $US 4 per kilogram, sedangkan papain dengan kualitas lebih tinggi dapat mencapai $US 100 per kilogram.
DAFTAR PUSTAKA
Prihatman, Kemal. 2000. PEPAYA (Cacarica papaya, L). www.ristek.go.id. Diakses tgl 31 Maret 2009.
Soedirdjoatmodjo, Soetomo. 1985. Bertanam Pepaya. Jakarta : B.P. Karya Bani.
Tohir, Kaslan A. 1978. Bercocok Tanam Pohon Buah-Buahan. Jakarta : Pradnya Paramita.

 
Powered by Blogger | Printable Coupons